Senin 26 Dec 2022 00:24 WIB

2.000 Pengendara di Bogor Terjaring Kamera Tilang Elektonik

Penilangan dilakukan dengan memotret pelanggaran yang terjadi di jalan raya.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Nur Aini
Kendaraan polisi lalu lintas yang sudah dipasangkan perangkat sistem tilang elektronik  (ETLE) Mobile ilustrasi. Sejak awal Desember 2022, Polres Bogor telah menerapkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kendaraan polisi lalu lintas yang sudah dipasangkan perangkat sistem tilang elektronik (ETLE) Mobile ilustrasi. Sejak awal Desember 2022, Polres Bogor telah menerapkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Sejak awal Desember 2022, Polres Bogor telah menerapkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile. Hingga saat ini, tercatat ada sekitar 2.000 pelanggar lalu lintas yang terjerat ETLE. “Sampai dengan saat ini sudah ada hampir 2.000 pelanggaran,” ujar Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Dicky Anggi Pranata, Ahad (25/12/2022).

Dicky menjelaskan, penilangan dilakukan dengan memotret pelanggaran yang terjadi di jalan raya. Hal itu dilakukan dengan menggunakan gawai anggota kepolisian. Setiap anggota, kata dia, dibekali aplikasi untuk memasukkan data pelanggaran tersebut. Nantinya, data tersebut akan dikirim ke alamat pelanggar. “Penilangan kita lakukan dengan menggunakan handphone. Jadi difoto pelanggarannya, nanti dicetak dikirim ke alamat,” ujarnya.

Baca Juga

Data pelanggaran tersebut telah dikirim ke pelanggar. Nantinya, kata Dicky, akan ada verifikasi dari pelanggar terkait pelanggaran yang dilakukannya itu. “Udah dikirim, kita menunggu verifikasi apakah masyarakat menyetujui atau menolak dalam artian tidak mengakui,” ujarnya.

Untuk tilang manual, Dicky menegaskan, polisi sudah tidak menerapkan lagi. Namun tilang manual masih bisa dilakukan dalam kondisi tertentu. “Sesuai arahan Kapolri, sudah tidak kita lakukan. Pelaksanaan tilang sendiri dapat dilaksanakan apabila ternyata itu rawan atau dapat menimbulkan tindak pidana maupun seperti ODOL. Tetap bisa dilaksanakan dengan diskresi kepolisian. Dengan pertimbangan tertentu dapat dilaksanakan ETLE mobile,” kata Dicky.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement