Sabtu 24 Dec 2022 00:08 WIB

Polisi akan Tangani Kasus Video Perempuan Kebaya Hijau Seperti Kasus Kebaya Merah

Polisi mengaku mendalami kasus video perempuan kebaya hijau

Red: Nur Aini
Polda Jatim menetapkan dua pemeran video mesum kebaya merah sebagai tersangka. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri masih mendalami beredarnya video asusila perempuan mengenakan kebaya warna hijau yang viral di media sosial.
Foto: Republika/Dadang Kurnia
Polda Jatim menetapkan dua pemeran video mesum kebaya merah sebagai tersangka. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri masih mendalami beredarnya video asusila perempuan mengenakan kebaya warna hijau yang viral di media sosial.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri masih mendalami beredarnya video asusila perempuan mengenakan kebaya warna hijau yang viral di media sosial.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat dihubungi di Jakarta, Jumat (24/12/2022), menyebutkan, sejak Kamis (22/12) Ditsiber Bareskrim melakukan pendalaman, hingga hari ini prosesnya masih berlangsung. "Masih proses pendalaman Dit Siber," kata Dedi.

Baca Juga

Warganet kembali dihebohkan dengan kemunculan video asusila, setelah sebelumnya viral video porno wanita berkebaya merah pada pertengahan November lalu di Jawa Timur. Baru-baru ini kembali muncul video serupa namun wanita di dalam video tersebut mengenakan baju kebaya hijau.

Dalam pencarian laman internet, banyak link-link yang menawarkan link video perempuan kebaya hijau tersebut, bahkan beredar di sejumlah obrolan instans WhatsApp. Video berdurasi delapan menit lebih tu menampilkan wanita berkebaya hijau yang mendapat pengarahan dari seorang pria untuk memperlihatkan area terlarangnya.

Terkait adakah kemungkinan orang-orang yang menyebarkan link video asusila perempuan berkebaya hijau tersebut dapat dijerat pidana, Dedi menyebutkan, hal itu akan dirumuskan oleh penyidik nantinya. "Nanti dirumuskan dulu sama penyidik siber," katanya.

Menurut Dedi, penanganan kasus video perempuan kebaya hijau akan sama dengan penanganan kasus wanita berkebaya merah yang ditangani oleh Polda Jawa Timur. "Sama dengan yang ditangani Polda Jawa Timur, kebaya merah," ujar Dedi.

Dalam kasus video wanita berkebaya merah, Polda Jawa Timur telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni AH selaku pemeran perempuan dan ACZ yang membuat konten "threesome". Tersangka ketiga, berinisial CZ merupakan mahasiswi asal Bali yang diduga terlibat dalam pembuatan video porno wanita kebaya merah.

Sebelumnya, AH dan ACS, dua tersangka kasus video porno "Kebaya Merah" dijerat Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 juncto Pasal 4 dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement