Jumat 23 Dec 2022 19:12 WIB

Malam Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Ditutup

Warga yang ingin ke puncak diimbau untuk melintas sebelum jalur ditutup.

Antrean panjang kendaraan menuju kawasan wisata Puncak, Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (30/7/2022). Sat Lantas Polres Bogor memberlakukan sistem buka tutup jalur untuk mengurai kepadatan kendaraan di jalur Puncak Bogor imbas tingginya antusiasme warga untuk berlibur di kawasan tersebut pada libur Tahun Baru Islam 1 Muharam 1444 Hijriyah.
Foto: ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Antrean panjang kendaraan menuju kawasan wisata Puncak, Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (30/7/2022). Sat Lantas Polres Bogor memberlakukan sistem buka tutup jalur untuk mengurai kepadatan kendaraan di jalur Puncak Bogor imbas tingginya antusiasme warga untuk berlibur di kawasan tersebut pada libur Tahun Baru Islam 1 Muharam 1444 Hijriyah.

REPUBLIKA.CO.ID, KABUPATEN -- Kepolisian Resor Bogor, Jawa Barat, akan menutup total jalur Puncak, Bogor, selama malam tahun baru, yakni sejak Sabtu (31/12) pukul 18.00 WIB hingga Ahad, 1 Januari 2023 pukul 06.00 WIB.

Kasi Humas Polres Bogor, Inspektur Polisi Satu Desi Triana,di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat, menyebutkan, pemberlakuan malam tanpa kendaraan bermotor di Jalur Puncak berlaku untuk semua jenis kendaraan, termasuk sepeda motor. "(Sepeda motor) ya sebenarnya tidak boleh (melintas), namanya malam tanpa kendaraan bemotor. Hanya banyak yang melanggar aturan saja," kata dia.

Baca Juga

Ia mengimbau masyarakat yang akan beraktivitas di wilayah Puncak pada malam tahun baru agar melintas sebelum jalurnya ditutup. Penutupan dilakukan di pintu keluar Tol Gadog, Simpang Gadog, dan Puncak Pass.

Bagi masyarakat yang ingin menuju ke Cianjur atau Bandung, kata dia, , bisa melintas jalur alternatif Puncak, yaitu dengan rute Cibubur-Jonggol-Cariu-Cianjur.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bogor, AKP Dicky Anggi Pranata, menjelaskan, mereka memberlakukan rekayasa lalu lintas berupa sistem ganjil genap kendaraan di Jalur Puncak, Bogor, selama libur Natal dan tahun baru. "Ganjil genap kita terapkan baik untuk kendaraan mobil dan sepeda motor," kata dia.

Sistem ganjil genap, kata dia, mulai diberlakukan pada Jumat (23/12) pukul 15.00 WIB sampai dengan Ahad (25/12) pukul 24.00 WIB. Kemudian, akan dilanjutkan pekan depan dengan waktu yang sama pada Jumat (30/12) hingga Ahad, 1 Januari 2023.

Ia menyebutkan, pemberlakuan sistem ganjil genap di Jalur Puncak sudah diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 84/2021. Namun, ketika arus lalu lintas di jalur itu tetap padat, polisi akan mengkombinasikan pemberlakuan sistem ganjil genap dengan sistem satu arah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement