REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pengurus Gereja Katedral Jakarta telah menyiapkan beberapa tempat parkir kendaraan di area sekitar gereja yang dapat digunakan oleh jemaat yang akan mengikuti Misa Natal 2022 secara langsung. Pengurus katedral telah berkoordinasi dengan Kepolisian Sektor Sawah Besar perihal pelaksanaan dan pengamanan perayaan Natal 2022, termasuk penyediaan tempat parkir kendaraan jemaat.
"Kita sudah menyiapkan sejumlah kantong-kantong parkir di sekitar kompleks Gereja Katedral dengan berkoordinasi dengan sejumlah pihak," kata Pastor Kepala Katedral Romo Hani Rudi Hartoko di Jakarta, Jumat (23/12/2022).
Tempat parkir kendaraan yang disiapkan bagi jemaat Misa Natal di Gereja Katedral Jakarta meliputi lapangan sekolah Ursula, ruang bawah tanah Masjid Istiqlal, Kantor PT Pos, hingga area Pembekalan Angkutan (Bekang) TNI Angkatan Darat. "Dari Istiqlal beberapa waktu lalu disamperin oleh Bapak Imam Besar (Nasaruddin Umar), siap membantu memfasilitasi perparkiran. Di basement (Istiqlal) 700 slot mobil. Jadi sebuah ungkapan persaudaraan yang kita jalin," kata Romo Hani.
Ia mengimbau anggota jemaat gereja menggunakan mobil secara bersama-sama mengingat tempat parkir kendaraan yang tersedia terbatas. "Kalau sekeluarga sebaiknya bersama-sama karena parkirnya terbatas. Silakan datang bersama-sama, tidak satu mobil satu orang, itu akan sulit dalam lalu lintas," kata dia.
Gereja Katedral Jakarta menyiapkan 2.180 kursi bagi jemaat peserta Misa Natal 2022. Pada 2021, saat pembatasan untuk mengendalikan penularan Covid-19 masih diterapkan secara ketat, pengurus Gereja Katedral Jakarta membatasi jemaat peserta Misa Natal sebanyak 650 orang.
Meski jauh lebih banyak dari tahun sebelumnya, jumlah kursi yang disiapkan untuk jemaat Misa Natal 2022 di Gereja Katedral Jakarta baru sekitar separuh dari yang biasa disiapkan sebelum pandemi Covid-19. Menurut Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2022, jemaat yang mengikuti kegiatan ibadah pada Perayaan Natal Tahun 2022 secara luring maksimal 100 persen dari kapasitas ruangan yang disediakan.
Pemerintah juga memperbolehkan pengurus gereja menambah tenda di luar area gedung utama untuk keperluan perayaan Natal setelah berkoordinasi dengan kepolisian dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Menurut ketentuan pemerintah, protokol kesehatan tetap harus dijalankan dalam kegiatan ibadah dan perayaan Natal 2022.