Kamis 22 Dec 2022 17:40 WIB

Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Amankan 20 Warga Afrika Buat Ulah di Apartemen

Ada warga asal Afrika yang overstay di Indonesia selama lima tahun.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Petugas imigrasi membawa seorang wargan negara asal Afrika karena pelanggaran overstay di Indonesia (ilustrasi).
Foto: istimewa
Petugas imigrasi membawa seorang wargan negara asal Afrika karena pelanggaran overstay di Indonesia (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Provinsi Banten, mengamankan sebanyak 20 warga negara asing (WNA) yang diduga telah melanggar keimigrasian dan mengganggu ketertiban umum.

"Pengamanan ke 20 WNA ini kita lakukan dalam operasi pengawasan orang asing menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2023 di wilayah hukum Bandara Soetta," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto dalam jumpa pers di Kota Tangerang, Kamis (22/12/2022).

Dia menjelaskan, dari ke 20 WNA yang diamankan oleh petugas Keimigrasian Bandara Soekarno-Hatta tersebut meliputi 17 warga negara Nigeria, dua warga negara Pantai Gading, dan satu warga negara Ghana. Mereka semua dibawa petugas imigrasi dari salah satu apartemen di kawasan Jakarta Barat.

Tito menjelaskan, petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang aktivitas warga asing yang dianggap meresahkan dan kerap berbuat onar di apartemen. "Setelah dilakukan pemeriksaan, ada delapan WNA yang melebihi izin tinggal yang diberikan (overstay) dan 12 WNA yang tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan (paspor)," ucapnya.

"Dan mereka juga beralasan telah merasa nyaman tinggal di Indonesia dan tidak memiliki biaya untuk kembali ke negaranya," ujar Tito. Dia mengaku, sejauh ini penyidik Keimigrasian Bandara Soekarno-Hatta masih melakukan pendalaman terkait aktivitas sebenarnya dari puluhan WNA tersebut.

Hal itu untuk mengetahui apakah adanya pelanggaran pidana terhadap para WNA. "Kita juga saat ini masih melakukan pendalaman, apakah mereka ada kaitan dengan pelanggaran pidana atau tidak," ungkap Tito.

Atas pengamanan itu, para WNA akan disangkakan dengan Pasal 116 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta. "Sementara itu bagi WNA yang overstay dapat dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan," kata Tito.

Pelaksana Harian Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Yogi Saputra Pribadi Kosasih menambahkan, dari beberapa WNA yang diamankan itu diketahui telah tinggal di Indonesia selama lima tahun lebih. "Kita masih dalami, biasanya modus mereka menikahi atau berpacaran dengan WNI. Yang paling lama overstay sampai lima tahun," ucap Yogi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement