Rabu 21 Dec 2022 20:30 WIB

Ini Aturan Kunjungan Wisata di Gunung Bromo Selama Libur Nataru

Pembelian tiket masuk Bromo hanya bisa dilakukan secara daring.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Muhammad Hafil
Ini Aturan Kunjungan Wisata di Gunung Bromo Selama Libur Nataru. Foto: Masyarakat Suku Tengger bersama pengunjung mengikuti upacara bendera 17 Agustus di Kawasan Gunung Bromo, Probolinggo, Jawa Timur, Rabu (17/8/2022). Upacara yang dilaksanakan dikawasan tersebut untuk memperingati HUT ke-77 Kemerdekaan RI yang mengangkat tema Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat.
Foto: ANTARA/Umarul Faruq
Ini Aturan Kunjungan Wisata di Gunung Bromo Selama Libur Nataru. Foto: Masyarakat Suku Tengger bersama pengunjung mengikuti upacara bendera 17 Agustus di Kawasan Gunung Bromo, Probolinggo, Jawa Timur, Rabu (17/8/2022). Upacara yang dilaksanakan dikawasan tersebut untuk memperingati HUT ke-77 Kemerdekaan RI yang mengangkat tema Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Balai Besar Taman Nasional Bromo, Tengger dan Semeru (BB TNBTS) telah mengeluarkan aturan kunjungan wisata di Gunung Bromo selama liburan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru). Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Sub Bagian Data, Evaluasi, Pelaporan dan Kehumasan BB TNBTS, Sarif Hidayat, Rabu (21/12/2022).

Menurut Sarif, terdapat pembatasan kunjungan wisata pada pembukaan dan penutupan Wulan Kapitu (megeng). Awal Wulan Kapitu dimulai dari Jumat (23/12/2022) sekitar pukul 18.00 WIB. "Dan sampai dengan hari Sabtu, tanggal 24 Desember 2022 pukul 18 00 WIB," jelas Sarif.

Baca Juga

Sementara itu, akhir Wulan Kapitu dimulai pada Sabtu (21/1/2023) sekitar pukul 18 00 WIB. Kemudian akan berlangsung sampai Ahad (22/1/2023) pukul 18.00 WIB.

Dengan adanya hal tersebut, maka dilakukan penutupan Kaldera Tengger TNBTS dari kendaraan bermotor dengan batas dari arah Pasuruan sampai Pakis Bincil. Kemudian juga ditunjukkan dari arah Malang dan Lumajang sampai dengan Jemplang dan dari arah Probolinggo sampai Cemorolawang. Meksipun demikian, terdapat pengecualian untuk kondisi darurat tertentu.

Selanjutnya, Sarif juga menyinggung perihal status aktivitas Gunung Bromo yang masih level II atau waspada. Kondisi ini menyebabkan pengunjung dilarang mendaki ke kawah Gunung Bromo.

Di samping itu, Sarif mengungkapkan, pembelian tiket hanya bisa dilakukan secara daring melalui situs bookingbromo.bromotenggersemeru org. Hal ini berarti tidak ada pembayaran untuk pembelian tiket secara tunai.

Kemudian pihaknya memberlakukan sistem kuota yang tersedia di situs. "Jika kuota habis, maka wisatawan tidak dapat masuk ke kawasan atau kembali pulang," ucapnya.

Berikutnya, pengunjung wajib memegang karcis masing-masing dan mengutamakan keselamatan. Lalu pengunjung harus membawa sampah kembali pulang atau keluar kawasan dan dilarang membawa narkoba, barang berbahaya Iainnya (petasan, bahan peledak dan lain-lain). Terakhir, yakni mematuhi semua peraturan yang berlaku dalam kawasan konservasi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement