Selasa 20 Dec 2022 18:12 WIB

LPSK Mengeluh tak Masuk dalam KUHAP

LPSK mendukung wacana revisi KUHAP.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Indira Rezkisari
Setelah KUHP, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) juga akan direvisi.
Foto: republika/mgrol100
Setelah KUHP, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) juga akan direvisi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendukung revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). LPSK ingin dimasukkan sebagai salah satu elemen dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menyayangkan lembaganya yang tidak disebut dalam KUHAP walau pendiriannya lewat Undang-Undang tersendiri. Ia meyakini perlu ada penegasan soal peran LPSK dalam perlindungan dan pemulihan lewat revisi KUHAP.

Baca Juga

"Ini berkaitan dengan peran LPSK dalam criminal justice sistem karena kami selama ini masih di luar (KUHAP)," kata Susi dalam seminar peluncuran hasil Audit KUHAP yang digelar ICJR pada Selasa (20/12).

Susi menyatakan tercantumnya LPSK dalam KUHAP akan memperkuat posisi dan kewenangan lembaga yang bermarkas di Jakarta Timur itu. Sebab ia mengungkapkan masih ada yang meragukan otoritas LPSK di lapangan.

"Dari pengalaman masih ada yang ragu (dengan LPSK), misal di kasus Sambo, salah satu penyidik minta perlindungan ke LPSK, pimpinannya juga meragukan. Penyidiknya bilang pernah diancam dan takut bersaksi," ujar Susi.

Lewat pencantuman di KUHAP, Susi optimis LPSK bisa memaksimalkan peran dalam penetapan restitusi pasca putusan pengadilan. Ia mengamati masih ada pengadilan yang gagap atas fungsi LPSK itu. Bahkan, ia mengungkapkan ada jaksa yang malah meminta perhitungan restitusi kepada pihak lain.

"Jadi perlu diatur dalam KUHAP. Ada konflik lembaga soal kewenangan hitung restitusi. Pada saat kasus investasi ilegal korban minta dihitung, tapi satu case jaksanya nggak minta perhitungan restitusi LPSK malah minta ke auditor. Ini jadi problem. KUHP diharapkan jadi solusi dari konflik kewenangan," ucap Susi.

Sebelumnya, Pemerintah dan DPR akhirnya mencapai kata sepakat soal RKUHP hingga disahkan menjadi KUHP baru. Sedangkan Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani mengatakan berdasarkan kesepakatan informal antara Komisi III dengan Pemerintah Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan menjadi inisiatif DPR. DPR telah menerima masukan bagi bagi RUU KUHAP.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement