Selasa 20 Dec 2022 17:10 WIB

ICJR Paparkan Alasan KUHAP Pantas Direvisi

Revisi KUHAP akan menjadi aturan inisiatif DPR.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Indira Rezkisari
Setelah KUHP, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) juga akan direvisi.
Foto: republika/mgrol100
Setelah KUHP, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) juga akan direvisi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sudah mendesak dilakukan menyusul berbagai kelemahan di dalamnya. Hal ini disimpulkan ICJR setelah merampungkan studi terkait audit KUHAP.

Peneliti ICJR Anugerah Rizki Akbari menyebut korban bukan bagian penting dalam KUHAP. Selama ini menurutnya KUHAP digunakan aparat penegak hukum untuk kepentingan mencari bukti sekaligus menetapkan tersangka. Bahkan hak seseorang justru tak dipulihkan walau tuduhan terhadapnya tak terbukti.

Baca Juga

"Kalau tidak divonis pemidanaan (tuduhan tidak terbukti), tidak ada pemulihan korban. Lalu korban diperkenankan ganti rugi kerugian bersamaan dengan tuntutan pidana tapi pemulihan terbatas dari yang timbul atas tindak pidana saja," kata Rizki, dalam seminar peluncuran hasil studi Audit KUHAP yang digelar ICJR pada Selasa (20/12/2022).

Selanjutnya, ICJR memandang posisi warga negara dengan Negara masih tak seimbang dalam KUHAP. Sebab negara memonopoli konteks pembuktian lewat aparat penegak hukum.

"Sangat sedikit akses tersangka atau pengacaranya untuk bisa uji bukti, mekanismenya ada tapi harus dapat diskresi penyidik," ujar Rizki.

Berikutnya, ICJR menyoroti sulitnya bagi tersangka untuk mendapatkan haknya. Sebab hak tersangka memang ada, tapi akses menuju hak tersebut justru sulit jalurnya. Terlebih lagi, sanksi bagi aparat yang melanggar hak tersangka tergolong ringan.

"Misalnya hak (tersangka) segera dimajukan ke muka pengadilan. Pelanggaran hak prosedural cuma pendisplinan pada petugas terkait. Jadi pelanggaran prosedural bisa jalan terus menerus tapi hak tersangka nggak berjalan maksimal. Mekanisme komplain juga tidak menyentuh substansi persoalan," ucap Rizki.

Lalu, ICJR menemukan KUHAP bermasalah pula di tingkat pengadilan. ICJR mendapati ada hakim yang terpengaruh dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka yang ditulis polisi. Padahal ICJR meyakini ada BAP yang dicapai lewat cara yang tidak legal.

"Banyak temuan proses pengambilan keterangan dengan cara ilegal misal dengan penyiksaan. Ini buat posisi hakim bias dengan BAP. BAP harusnya terbatas sebagai sarana pendukung penyusunan dakwaan, maka harusnya (putusan) dasarnya di persidangan," ucap Rizki.

Ketidakadilan terhadap terdakwa pun terjadi di pengadilan. ICJR menyayangkan kubu terdakwa yang kerap dibatasi dalam mendatangkan saksi meringankan. Terlebih lagi, jaksa bisa memanggil paksa saksi yang memberatkan terdakwa. Sedangkan tim penasihat hukum terdakwa tak punya kewenangan panggil paksa.

"Masa sidang 10 kali, 1 kali sidang saja untuk pembelaan dengan alasan terbatas waktu penahanan. Ini harus dievaluasi demi prinsip kesetaraan dalam KUHAP," sebut Rizki.

Sebelumnya, Pemerintah dan DPR akhirnya mencapai kata sepakat soal RKUHP hingga disahkan menjadi KUHP baru. Sedangkan Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani mengatakan berdasarkan kesepakatan informal antara Komisi III dengan Pemerintah Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan menjadi inisiatif DPR. DPR telah menerima masukan bagi bagi RUU KUHAP. R

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement