REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno membantah Australia mengeluarkan travel warning atau peringatan perjalanan bagi warga negaranya yang bepergian ke Indonesia. Isu travel warning itu keluar setelah pengesahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kami sudah berkoordinasi dengan duta besar dan tadi sudah diklarifikasi oleh ibu menteri luar negeri bahwa yang mereka sampaikan bukan travel warning tapi ada penyampaian perkembangan UU KUHP dan sudah diklarifikasi," kata Sandiaga Uno di lingkungan Istana Kepresidenan, Jakarta pada Senin, seusai menghadiri rapat terbatas terkait persiapan Natal dan Tahun Baru 2023 yang dipimpin Presiden Joko Widodo.
Sebelumnya diberitakan oleh media di Australia bahwa Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia pada 8 Desember 2022 mengeluarkan pengumuman bahwa Parlemen Indonesia telah meloloskan revisi hukum pidana, yang mencakup hukuman untuk kohabitasi dan seks di luar nikah.
Adapun pembaruan saran perjalanan (travel advice) dari Imigrasi Australia, yang menyerukan semua orang agar mengetahui aturan baru di Indonesia tersebut sehingga pihaknya mewanti-wanti wisatawan asal Australia berhati-hati saat ke Indonesia, mengingat aturan baru itu.
"Dan kita akan terus 'meng-engage' dan menyosialisasikan kekhawatiran itu tidak perlu karena kita pastikan kegiatan wisatawan Australia kita akan lindungi ranah privat mereka dan kegiatan pariwisata mereka kita pastikan berlangsung nyaman," ungkap Sandiaga.
Setidaknya lebih dari 1 juta orang Australia mengunjungi Indonesia setiap tahun dan kebanyakan mengunjungi Bali. Pemerintah Australia memberikan saran bagi warganya yang bepergian ke Indonesia agar berhati-hati.
Selain Australia, Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia Sung Kim juga mengatakan bahwa RUU KUHP yang mengatur soal ranah privat bisa memicu investor lari. Sedangkan Juru bicara Departemen Luar Negeri AS, Ned Price menyatakan AS akan memantau dengan cermat revisi undang-undang Indonesia yang melarang seks di luar nikah.
AS prihatin tentang bagaimana perubahan tersebut dapat mempengaruhi pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan fundamental sehingga dapat mempengaruhi warga AS yang berkunjung dan tinggal di Indonesia.
"Sudah banyak (negara) yang menyampaikan ke kami dan kami terus menyosialisasikan bahwa UU KUHP ini adalah intensinya justru kepastian berinvestasi dan keamanan dan kenyamanan dalam konteks konstruksi hukum yang baru, jadi ini yang kita sosialisasikan kepada bukan hanya dubes tapi juga investor, wisatawan, travel agent dan tour operator," jelas Sandiaga.
Sandiaga mengakui adanya kekhawatiran UU KUHP yang baru, namun pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
"Akan kita pastikan bahwa setiap kepala dinas pariwisata, Satpol PP dan aparat setempat akan memastikan keamanan dan kenyamanan dari pelaku-pelaku wisata dan tidak perlu ada kekhawatiran berwisata di Indonesia," tegas Sandiaga.
Ia pun menegaskan tidak ada pembatalan perjalanan wisata karena KUHP. "Saya berharap berita-berita yang beredar bahwa ada pembatalan sampai hari ini tidak akurat, tidak benar, belum ada pembatalan kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia, dan wisatawan nusantara juga terus meningkat seiring dengan Nataru dan ini akan terus kami sosialisasikan," kata Sandiaga.
Sebelumnya, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menjelaskan pasal tentang Perzinaan, yakni Pasal 411, Pasal 412, dan Pasal 413 adalah delik aduan absolut. Artinya, hanya suami atau istri (bagi yang terikat perkawinan) atau orang tua atau anak (bagi yang tidak terikat perkawinan) yang bisa membuat pengaduan.