REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat total korban meninggal dunia akibat gempa bumi Cianjur, Jawa Barat, sebanyak 335 jiwa hingga Jumat (16/12/2022). BNPB menghitung para korban meninggal dunia berdasarkan bukti seperti akta kematian, pemeriksaan Disaster Victim Identification (DVI), dan adanya jasad korban.
"Kalau hitungan BNPB, korban meninggal dunia gempa Cianjur masih 335 jiwa," ujar Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (16/12/2022).
Ia mengakui, memang ada perbedaan data angka kematian versi BNPB dengan milik Pemerintah Kabupaten Cianjur. Ia menjelaskan, pemerintah daerah setempat mencatat bahwa korban jiwa sekitar 600-orang. Kemudian, perbedaan jumlah hitungan terjadi karena berdasarkan versi pemerintah daerah yaitu saat gempa, korban meninggal dunia dan langsung dikebumikan oleh anggota keluarganya.
Setelah dikumpulkan ada sekitar 200-an orang yang meninggal dan langsung dikubur sehingga totalnya jadi 602 jiwa.
"Tetapi ini kan perlu divalidasi dulu, maksudnya kalau memang ada anggota masyarakat yang melaporkan anggota keluarga yang meninggal dunia maka harus ada bukti surat akta kematian. Jadi, tidak bisa lapor begitu saja, kemudian dicatat angka kematiannya menjadi sekian," katanya.
Ia menegaskan, sertifikat kematian ini harus ada karena data pemerintah adalah data yang tervalidasi. Artinya, dia melanjutkqn, data BNPB, adalah berdasarkan penghitungan di rumah sakit, jasadnya ditemukan, dan ada akta kematiannya. Kemudian jenazah korban diidentifikasi menggunakan DVI dan baru dikembalikan ke keluarganya. "Semuanya tercatat. Jadi, 335 jiwa adalah korban jiwa yang ada jasadnya," ujarnya
Ia menambahkan, kalau ada laporan baru korban meninggal karena ingin mengeklaim uang kerakhiman dari Kementerian Sosial (Kemensos) dan mengaku ada anggota keluarga dikubur maka BNPB meminta mereka harus memiliki bukti akta kematian. Caranya sebelum jenazah dikebumikan, minta suratnya ke RT/RW kemudian ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dikdukcapil).
Dengan akta kematin diterbitkan, maka nama anggota keluarga yang meninggal dihilangkan. "Ini yang kita tunggu, kalau memang ada laporan masyarakat yang langsung mengebumikan korban pada saat kejadian maka silakan saja. Tapi BNPB sebagai pemegang data resmi yang bertanggung jawab kepada presiden, pimpinan negara maka harus dilihat dulu bukti akta atau sertifikat kematiannya," ujarnya.
Kemudian, dia menambahkan, BNPB menghitung dan mengofirmasikannya ke Disdukcapil sehingga tidak ada duplikasi laporan, duplikasi KK nya. Artinya, dia menegaskan, BNPB tidak bisa gegabah. BNPB tidak bisa semerta-merta membenarkan begitu ada laporan anggota keluarga meninggal dunia karena Kemensos akan memberikan uang kerahiman.
Sebelumnya, Jumlah korban meninggal dunia akibat bencana gempa Cianjur dipastikan bertambah menjadi 602 jiwa. Kepastian ini diperoleh setelah Pemkab Cianjur melakukan pendataan kepada warga mulai dari RT, RW, desa/kelurahan hingga kecamatan dan telah dikoordinasikan dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Data korban meninggal dunia itu dirilis dalam akun media sosial Pemkab Cianjur pada Kamis (15/12/2022). Jumlag warga yang meninggal dunia sebanyak 602 jiwa dan korban hilang delapan orang. Catatan lonjakan angka ini bukan merupakan korban baru melainkan hasil verifikasi terhadap data di lapangan.