REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA - Sebanyak 34 Kepala Desa (Kades) terpilih hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak dan Pilkades AntarWaktu tahun 2022 dilantik dan diambil sumpahnya, di Alun-alun Purbalingga, Jum'at (16/12/22). Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi berpesan agar para kades ini hati-hati dalam mengelola anggaran.
Hal ini mengingat saat ini Pemerintahan Desa di Purbalingga umumnya mengelola anggaran minimal Rp 1 miliar. Bahkan ada yang kelola Dana Desa (DD) Rp 2 miliar. "Semakin besar anggaran semakin besar potensi risiko yang ada. Saya ingatkan betul kepada bapak ibu-kepala desa terlantik, hati-hati dalam pengelolaan anggaran," Bupati Tiwi, Jumat (16/12/2022).
Sebab, berkaca pengalaman, tidak sedikit Kades di Purbalingga tersangkut permasalahan hukum karena pengelolaan anggaran yang tidak bersih, tidak transparan dan tidak akuntabel. Jika mengalami keraguan, Bupati mengarahkan untuk meminta pendampingan oleh pemerintah kabupaten, Kejaksaan, atau Kepolisian.
Bupati juga memberikan sejumlah pesan. Langkah pertama usai dilantik adalah koordinasi dan konsolidasi dengan perangkat Desa, BPD, Kemasyarakatan Desa. Selain itu juga memetakan permasalahan di desa.
"Maksimal tiga bulan setelah pelantikan, para Kades hasil Pilkades Serentak ini harus menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) untuk masa jabatan 6 tahun," kata Bupati.
RPJMDes akan menjabarkan apa yang menjadi visi dan misi program Kades, termasuk target-target yang akan dicapai. Selanjutnya, para Kades juga diminta mempelajari regulasi khususnya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta turunannya. "Regulasi tersebut sebagai pemandu langkah agar tidak berurusan dengan aparat penegak hukum," katanya.
Seperti yang diketahui, 34 Kades terlantik kali ini, terdiri dari 31 Kades terpilih hasil Pilkades Serentak dan 3 Kades terpilih hasil Pilkades Antar-Waktu. Kades terpilih hasil Pilkades Serentak akan menjalani masa jabatan selama enam tahun (2022-2028). Sedangkan kades terpilih hasil Pilkades Antar-Waktu akan menjalani sisa masa jabatan Kades sebelumnya (sampai 2025).