Jumat 16 Dec 2022 13:07 WIB

Menko Muhadjir: Tidak ada Pembatasan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023

Sambut Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, Densus 88 Antiteror Polri juga terus waspada.

Rep: Antara MK/ Red: Erik Purnama Putra
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Prof Muhadjir Effendy.
Foto: dok. Humas UMM
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Prof Muhadjir Effendy.

noREPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Prof Muhadjir Effendy mengatakan, tidak ada pembatasan perayaan bagi masyarakat yang merayakan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, baik dari sisi kegiatan ibadah maupun perayaan.

"Untuk tahun ini, sudah tidak ada pembatasan," kata Muhadjir usia rapat koordinasi lintas sektor persiapan pengamanan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).

Meskipun tidak ada pembatasan, lanjut Muhadjir, masyarakat diimbau tetap wajib mematuhi ketentuan-ketentuan yang ditetapkan pemerintah untuk mencegah penularan Covid-19. "Tapi, ketentuan masih berlaku, termasuk juga di dalamnya penyelenggaraan ibadah. Pada prinsipnya, untuk tahun ini, perayaan Natal dan Tahun Baru sudah dibolehkan," ujarnya.

Baca juga : Puncak Arus Mudik Natal Diprediksi Terjadi Pada 23 Desember

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan, seluruh jajaran Polri bersama TNI akan terus waspada dalam melakukan pengamanan. Polri juga akan melibatkan masyarakat dan organisasi kemasyarakatan (ormas) dan organisasi kepemudaan untuk ikut berperan dalam pengamanan Natal dan Tahun Baru.

"Kami sudah sepakat, selain dari TNI, Polri, ada unsur masyarakat, ormas, teman-teman Banser, Ansor, akan ikut; sehingga penyelenggaraan ini bisa berjalan dengan baik," kata Listyo. Selain itu, tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri juga terus waspada. Sehingga rangkaian kegiatan perayaan Natal dan Tahun Baru berjalan dengan baik.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menambahkan, pelaksanaan ibadah juga tidak ada pembatasan. Sesuai instruksi Kementerian Dalam Negeri, kata Yaqut, status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah memasuki level 1, yang artinya ada kebebasan aktivitas masyarakat secara terukur.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement