Jumat 16 Dec 2022 00:51 WIB

Alasan BPOM dan Kemenkes Digugat Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut Anak

Kuasa hukum korban gagal ginjal menyebut ada sembilan pihak yang menjadi tergugat.

Dokter merawat pasien anak penderita gagal ginjal akut. (ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO/Ampelsaa
Dokter merawat pasien anak penderita gagal ginjal akut. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Rizky Suryarandika, Dian Fath Risalah

 

Baca Juga

Tim kuasa hukum gugatan perwakilan kelompok atau class action kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) mencantumkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai pihak tergugat. Kedua lembaga negara tersebut dinilai abai. 

Kuasa hukum korban gagal ginjal, Awan Puryadi menyebut total ada sembilan pihak yang digugat dalam kasus ini. Mereka terdiri dari dua produsen obat, lima supplier obat, BPOM dan Kemenkes. 

"Ada juga satu turut tergugat, ini yang baru ya, turut tergugat ya adalah Kementerian Keuangan karena Kemenkeu ini lah kuasa anggaran untuk BPOM dan Kemenkes jadi kita masukan disitu," kata Awan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (13/12/2022) lalu. 

Awan menjelaskan, BPOM dan Kemenkes digugat karena sejak September sampai Oktober 2022 kasus gagal ginjal mulai naik. Selama kurun waktu itu banyak jatuh korban.

Pada saat itu, menurutnya, pernyataan BPOM dan Kemenkes justru selalu berubah-ubah. Salah satunya, Awan mencontohkan BPOM tidak punya standar untuk mengecek dan mengetes cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG). Padahal seharusnya hal itu dimiliki oleh BPOM. Ia menyayangkan tidak panduan khusus bagaimana mengetes cemaran racun EG dan DG di dalam obat.

"Harusnya ada dari awal, harusnya tidak perlu terjadi (kasus gagal ginjal). Kenapa EG dan DG ini yang puluhan tahun ada standarnya itu di Indonesia tidak ada sama sekali, sama sekali nggak ada. Di BPOM nggak ada, di Kemenkes nggak ada," ujar Awan. 

"Karena itulah Kemenkes kita gugat. Karena ada statement-statement yang dengan jelas menyatakan 'kami tidak ada standar, kami tidak ada protokol' dan itu memang tidak ada," ucap Awan. 

Awan mensinyalir BPOM dan Kemenkes abai hingga menimbulkan kasus gagal ginjal akut. "Ya kita melihat abai dan tidak bertanggungjawab, karena kalau tidak abai, kalau ada standar dari awal seharusnya ini tidak perlu terjadi," tegas Awan. 

Awan juga menyinggung sikap Kemenkes yang tak responsif dalam mendukung perawatan dan santunan korban. Ia mengungkapkan ada keluarga korban yang perawatannya tak di-cover oleh Pemerintah. 

"Menteri Kesehatan bilang ini di-cover-di-cover tapi nyatanya di lapangan banyak yang orang tua korban ini betul betul kesulitan," ungkap Awan. 

"Bayangkan, sampai sekarang yang meninggal saja nggak ada loh uang kerohiman nggak ada, ambulans bayar sendiri," sebut Awan. 

Diketahui, gugatan ini ditarik sementara untuk diajukan lagi dengan gugatan baru. Gugatan ini ditujukan kepada sembilan pihak, yakni PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT Universal Pharmaceutical Industry, PT Tirta Buana Kemindo, CV Mega Integra, PT Logicom Solution, CV Budiarta, PT Megasetia Agung Kimia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Kementerian Kesehatan.

Dalam petitumnya, penggugat menyebutkan sejumlah poin. Pertama, mengabulkan gugatan perwakilan kelompok (class action) para penggugat untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang diajukan oleh Para Penggugat atas seluruh kekayaan dari TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI dan TERGUGAT VII baik berupa: Kantor, rumah, tanah, kendaraan bermotor dan sita saham milik TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI dan TERGUGAT VII termasuk saham Perseroan yang daftar hartanya akan diajukan secara tertulis dan agar TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI dan TERGUGAT VII dihukum untuk membayar kerugian yang dialami PARA PENGGUGAT;

"Ketiga, menyatakan PARA TERGUGAT (TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI, TERGUGAT VII, TERGUGAT VIII, dan TERGUGAT IX) telah melakukan perbuatan melawan hukum," tulis petitum penggugat. 

Terakhir, penggugat menginginkan penetapan prosedur pelaksanaan pembagian atau penyerahan ganti rugi kepada Tim Para Penggugat yang terdiri dari kuasa hukum dan wakil kelompok untuk diserahkan kepada masing-masing Penggugat. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement