Jumat 16 Dec 2022 03:59 WIB

Perwakilan Warga Tanggapi Putusan Pengadilan Tentang Lahan UIII

Kramat menilai, perkara sengketa tanah antara warga dan Kemenag belum ada pemenang.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Pemandangan kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) di Kota Depok, Jawa Barat, Jumat (4/3/2022).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pemandangan kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) di Kota Depok, Jawa Barat, Jumat (4/3/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Koalisi Rakyat Anti Mafia Tanah (Kramat) menanggapi pernyataan kuasa hukum Universitas Islam Internasional (UIII) Depok, Misrad soal putusan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Depok terkait gugatan warga. Ketua Kramat, Syamsul Bachri Marasabessy dalam keterangannya, menilai, pernyataan kuasa hukum UIII Misrad dianggap salah dan keliru.

Dia menilai, kekeliruan itu mengenai alasan majelis hakim menyatakan gugatan kami tidak dapat diterima. Menurut Syamsul, alasan yang sebenarnya adalah karena tidak melibatkan para penggarap liar di atas tanah tersebut. "Sebagai bagian dari pihak tergugat, bukan karena pihak kami tidak dapat menunjukkan batas-batas milik kami," ujarnya di Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (15/12/2022).

Syamsul menerangkan, belum ada pernyataan hukum yang menyatakan pihak mana yang berhak 100 persen atas tanah tersebut. "Maka secara hukum status tanah itu kembali pada semula, yaitu sebagai tanah berstatus hak milik adat," katanya.

Syamsul juga menjelaskan, dalam perkara sengketa tanah antara warga selaku pemilik tanah adat Kampung Bojong-Bojong Malaka melawan Kementerian Agama Republik Indonesia dan instansi lainnya, belum ada pihak yang menang maupun yang kalah alias seri.

"Menurut klaim pihak kami dan atau tanah yang berstatus sebagai tanah negara, bekas eigendom verponding No 23 (sisa) atas nama Mij Eccploitatie Vann Het Land sebagaimana yang diklaim oleh Departemen Penerangan atau RRI," kata Syamsul.

Syamsul menyampaikan sejumlah fakta yang telah terungkap dalam persidangan dan fakta-fakta itu kami rangkum dalam Surat Kesimpulan Perkara Perdata No.259/Pdt.G/2021/PN.Dpk yang kami ajukan ke hadapan majelis hakim.

Sebelumnya, majelis hakim PN Depok menyatakan tidak dapat menerima gugatan yang diajukan warga terhadap lahan UIII. "Dengan ini menyatakan pertama gugatan para penggugat tidak dapat diterima, kedua menghukum para penggugat untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp 15.295.000," kata hakim ketua Divo Ardianto di Depok, Kamis, (8/12/2022).

Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok menggelar sidang putusan atas perkara gugatan warga Kampung Bojong-Bojong Malaka yang mengklaim selaku pemegang girik atas beberapa bidang tanah di lahan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII).

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Kemenag Misrad menjelaskan tidak diterimanya gugatan warga yang mengklaim mengantongi girik atas lahan yang terletak kawasan lahan UIII sudah tepat. Sebab, objek perkara yang menjadi pokok masalah itu tidak jelas letak batas dan kepemilikannya.

"Bahkan di atas objek tersebut banyak orang lain yang mengklaim, sehingga pihak penggugat itu ketika mau melakukan sidang di lapangan tidak bisa menunjukkan batas-batas objeknya," kata Misrad dalam keterangannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement