Kamis 15 Dec 2022 19:19 WIB

Kemenaker Gagalkan Penempatan 63 Pekerja Migran Ilegal ke Saudi

Pengawas akan mengusut tuntas pihak yang terlibat dalam penempatan PMI nonprosedural.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Dirjen Binwasnaker dan K3 Haiyani Rumondang.
Foto: Dok. Web
Dirjen Binwasnaker dan K3 Haiyani Rumondang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan berhasil menggagalkan 63 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan ditempatkan secara nonprosedural ke Arab Saudi setelah melakukan inspeksi mendadak di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Kamis (15/12/2022).

"Sidak yang dilakukan teman-teman Pengawas Ketenagakerjaan berhasil menggagalkan sebanyak 63 CPMI nonprosedural. Para PMI ini akan ditempatkan ke Arab Saudi," kata Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang dalam keterangan, Kamis (15/12/2022).

Haiyani menyatakan, telah meminta pengawas Ketenagakerjaan untuk mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat dalam penempatan PMI nonprosedural, baik Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) maupun perorangan. Kemnaker juga menyatakan, akan terus melakukan koordinasi dengan K/L terkait dan Pemerintah Daerah untuk penanganannya.

"Kementerian Ketenagakerjaan tidak segan-segan menindak tegas pelaku yang menempatkan pekerja migran secara nonprosedural," kata Dirjen Haiyani.

Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemenaker Yuli Adiratna menambahkan, Sidak yang dilakukan pada hari ini merupakan pengembangan dari Sidak yang dilakukan pada 17 Oktober 2022 di mana berhasil menggagalkan 38 PMI yang akan diberangkatkan ke Timur Tengah.

"Kami pastinya terus memantau penempatan PMI baik yang dilakukan P3MI maupun perorangan karena kami ingin agar tidak ada lagi penempatan PMI yang ditempatkan secara nonprosedural," ucap Yuli.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement