REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Hujan deras disertai angin kencang yang mengguyur wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (15/12/2022) menyebabkan sejumlah rumah mengalami kerusakan termasuk adanya kejadian pohon tumbang.
Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Malang, Sadono Irawan di Kabupaten Malang, mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya masih melakukan pendataan terkait dampak kerusakan akibat hujan dengan intensitas tinggi disertai angin kencang tersebut. "Sejumlah rumah rusak akibat hujan deras disertai angin kencang yang terjadi kurang lebih pukul 14.24 WIB," kata Sadono.
Sadono menjelaskan, BPBD Kabupaten Malang hingga saat ini mencatat ada tiga desa yang terdampak angin kencang tersebut. Tiga desa itu adalah, Desa Mangliawan, Desa Asrikaton dan Desa Ampeldento di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Menurutnya, berdasarkan laporan sementara, ada tiga rumah yang mengalami kerusakan di Desa Mangliawan. Sementara di Desa Asrikaton ada delapan rumah rusak, dan di Desa Ampeldento sembilan rumah mengalami kerusakan ringan. "Ada beberapa rumah rusak di Desa Asrikaton akibat peristiwa angin kencang tersebut. Tiga rumah rusak sedang, lima rumah rusak ringan. Pendataan masih kami lakukan," katanya.
Ia menambahkan, di Desa Asrikaton juga dilaporkan terjadi pohon tumbang yang menimpa sebuah sekolah dasar. Hingga saat ini, BPBD Kabupaten Malang belum mendapatkan informasi adanya korban jiwa akibat peristiwa tersebut. "Untuk fasilitas umum, satu sekolah dasar rusak. Untuk korban jiwa, sejauh ini nihil," katanya.
BPBD Kabupaten Malang saat ini telah melakukan koordinasi dengan perangkat desa setempat untuk melakukan pemotongan dan pembersihan material pohon tumbang. Pembersihan material pohon tumbang dilakukan bersama warga setempat.
Memasuki musim hujan, BPBD Kabupaten Malang menetapkan status siaga darurat bencana hidrometeorologi di wilayah tersebut. Status siaga darurat bencana hidrometeorologi atau bencana yang dipengaruhi oleh faktor cuaca tersebut dilakukan mulai 1 Oktober 2022.
Sejumlah hal yang menjadi dasar penetapan status siaga darurat tersebut antara lain adalah surat edaran yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait adanya potensi bencana hidrometeorologi di wilayah Kabupaten Malang.
Kemudian, berdasarkan data Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) yang menunjukkan data tentang potensi curah hujan di wilayah Kabupaten Malang, serta adanya kejadian bencana alam pada September 2022.