Kamis 15 Dec 2022 10:33 WIB

Korban Rusak Karangan Bunga Dukungan Doni Salmanan Jelang Vonis

Puluhan korban Doni Salmanan mengaku rugi ratusan juta

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Nur Aini
Warga melintas di dekat karangan bunga yang berisi tuntutan dan kecaman terhadap Doni Salmanan ilustrasi. Sejumlah korban dari terdakwa Doni Salmanan meluapkan amarah dengan merusak karangan papan bunga dukungan terhadap Doni di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis (15/12/2022).
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Warga melintas di dekat karangan bunga yang berisi tuntutan dan kecaman terhadap Doni Salmanan ilustrasi. Sejumlah korban dari terdakwa Doni Salmanan meluapkan amarah dengan merusak karangan papan bunga dukungan terhadap Doni di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis (15/12/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sejumlah korban dari terdakwa Doni Salmanan meluapkan amarah dengan merusak karangan papan bunga dukungan terhadap Doni di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis (15/12/2022). Mereka hadir untuk mendengarkan putusan sidang kasus investasi aplikasi Quotex dengan terdakwa Doni.

Salah seorang korban Alfred Nobel meluapkan amarah dengan merusak karangan bunga yang berisi dukungan kepada Doni. Ia merusak karangan bunga yang berjejer di depan trotoar Pengadilan Negeri Bale Bandung.

Baca Juga

Polisi pun langsung berupaya menenangkan Alfred agar berhenti melakukan pengerusakan. "Kami lima bulan ikutin alur. Pas hari keputusan ada karangan bunga," ujarnya kepada polisi yang menenangkan.

Ia menilai karangan bunga dukungan kepada Doni mengada-ngada. Selain itu ia meluapkan amarah karena ratusan juta uang miliknya hilang setelah berinvestasi pada aplikasi Quotex. Tidak hanya dirinya, Alfred mengaku puluhan korban lain rugi ratusan juta. "Itu mengada-ada, korbannya ya kami," katanya.

Terkait vonis hari ini, Alfred mengaku menyerahkan sepenuhnya keputusan majelis hakim. Doni Salmanan, terdakwa kasus aplikasi investasi Quotex dituntut pidana penjara 13 tahun dan denda Rp 10 miliar subsider satu tahun. Ia dinilai bersalah menyebarkan berita bohong yang mengakibatkan kerugian bagi para konsumen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement