REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sejumlah korban dari terdakwa Doni Salmanan meluapkan amarah dengan merusak karangan papan bunga dukungan terhadap Doni di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis (15/12/2022). Mereka hadir untuk mendengarkan putusan sidang kasus investasi aplikasi Quotex dengan terdakwa Doni.
Salah seorang korban Alfred Nobel meluapkan amarah dengan merusak karangan bunga yang berisi dukungan kepada Doni. Ia merusak karangan bunga yang berjejer di depan trotoar Pengadilan Negeri Bale Bandung.
Polisi pun langsung berupaya menenangkan Alfred agar berhenti melakukan pengerusakan. "Kami lima bulan ikutin alur. Pas hari keputusan ada karangan bunga," ujarnya kepada polisi yang menenangkan.
Ia menilai karangan bunga dukungan kepada Doni mengada-ngada. Selain itu ia meluapkan amarah karena ratusan juta uang miliknya hilang setelah berinvestasi pada aplikasi Quotex. Tidak hanya dirinya, Alfred mengaku puluhan korban lain rugi ratusan juta. "Itu mengada-ada, korbannya ya kami," katanya.
Terkait vonis hari ini, Alfred mengaku menyerahkan sepenuhnya keputusan majelis hakim. Doni Salmanan, terdakwa kasus aplikasi investasi Quotex dituntut pidana penjara 13 tahun dan denda Rp 10 miliar subsider satu tahun. Ia dinilai bersalah menyebarkan berita bohong yang mengakibatkan kerugian bagi para konsumen.