Rabu 14 Dec 2022 17:25 WIB

Dasco: Perlu Aturan Turunan Setelah Perppu Pemilu Diterbitkan

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sebut perlu aturan turunan Perppu Pemilu.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sebut perlu aturan turunan Perppu Pemilu.
Foto: DPR RI
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sebut perlu aturan turunan Perppu Pemilu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai diperlukan aturan turunan untuk daerah otonomi baru setelah Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UUNomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Untuk daerah otonomi baru perlu aturanturunan untuk mengaturnya," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (14/12/2022).

Baca Juga

Menurut dia, aturan turunan tersebut akan dibahas dan dikoordinasikan dengan Komisi II DPR yang menangani persoalan pemilu. Dia menilai setelah Perppu Pemilu diterbitkan pada tanggal 12 Desember 2022 maka aturan tersebut otomatis berlaku.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 yang di antara ketentuannya mengatur dampak pembentukan empat provinsi baru di Papua terhadap Pemilu 2024.

Berdasarkan salinan Perppu 1/2022 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diunggah di JDIH Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa, Presiden RI menimbang bahwa diperlukan kebijakan dan langkah luar biasa untuk mengantisipasi dampak pembentukan empat provinsi baru, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya terhadap Pemilu 2024.

Hal tersebut agar Pemilu 2024 tetap terlaksana sesuai jadwal dan tahapan sehingga menciptakan stabilitas politik dalam negeri.

"Bahwa sebagai implikasi pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya, perlu dilakukan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi serta kelembagaan penyelenggara pemilihan umum sehingga perlu diberikan kepastian hukum," demikian bunyi pertimbangan lainnya dalam Perppu tersebut.

Dalam penerbitan Perppu tersebut, Presiden RI turut mempertimbangkan perlunya dilakukan perubahan beberapa norma dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2077 tentang Pemilu yang berkaitan dengan penguatan kelembagaan penyelenggara pemilihan umum, berkaitan dengan jadwal dimulainya kampanye pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD, dan kampanye pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden.

Kemudian, perubahan terkait dengan penyelenggaraan pemilihan umum di Ibu Kota Nusantara Tahun 2024 serta penyesuaian daerah pemilihan dan penyesuaian jumlah kursi anggota DPRD Provinsi sebagai akibat dari pertambahan jumlah penduduk.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement