JAKARTA – Presiden Joko Widodo akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu. Salah satu pasal di dalamnya mengubah ketentuan nomor urut partai politik peserta pemilu. Dengan perubahan isi pasal tersebut, pengundian nomor urut tidak lagi untuk semua partai peserta pemilu. Semua partai yang lolos parliamentary threshold bisa menggunakan nomor urut...
Berita Lainnya