Rabu 14 Dec 2022 03:40 WIB

JPPR Masih Terima Aduan Pencatutan Nama Warga Jelang Pengumuman Parpol

Parpol yang masih mencatut nama warga seharusnya tak dinyatakan lolos verifikasi.

Rep: Febryan A/ Red: Agus raharjo
Petugas KPU Kota Tegal memeriksa kelengkapan syarat anggota partai politik saat verifikasi faktual keanggotaan partai politik kepengurusan parpol di Kelurahan Tegalsari, Tegal, Jawa Tengah, selasa (25/10/2022). Verifikasi faktual kenganggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024 tersebut diantaranya terkait kelengkapan Kartu Tanda Anggota dan KTA.
Foto: ANTARA/Oky Lukmansyah
Petugas KPU Kota Tegal memeriksa kelengkapan syarat anggota partai politik saat verifikasi faktual keanggotaan partai politik kepengurusan parpol di Kelurahan Tegalsari, Tegal, Jawa Tengah, selasa (25/10/2022). Verifikasi faktual kenganggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024 tersebut diantaranya terkait kelengkapan Kartu Tanda Anggota dan KTA.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemantau pemilu Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mengaku masih menerima laporan dari 18 warga yang nama dan NIK-nya dicatut sebagai anggota partai politik calon peserta Pemilu 2024. JPPR menyayangkan hal ini masih terjadi saat tahapan verifikasi partai sudah selesai.

Terlebih, KPU akan mengumumkan partai yang lolos sebagai peserta pemilu pada hari ini, Rabu (14/12). "Aduan tersebut diterima JPPR melalui ke posko pengaduan di kanal https://bit.ly/CeklisPemantauanJPPR. Delapan belas nama yang dicatut dan belum dihapus tercatat sebagai anggota dan/atau pengurus (parpol)," kata Manajer Pemantauan Sekretaris Nasional JPPR, Aji Pangestu dalam keterangannya, Selasa (13/12/2022).

Baca Juga

Aji menjelaskan, pelaku pencatutan ini adalah sejumlah partai politik parlemen maupun nonparlemen. Meski ada yang melakukan pencatutan, tapi semua partai parlemen sudah bisa dikatakan lolos menjadi peserta pemilu karena sudah memenuhi syarat verifikasi administrasi.

Menurut Aji, seharusnya parpol parlemen yang masih mencatut nama warga tidak dinyatakan lolos verifikasi administrasi. "KPU seyogianya dapat menyatakan partai yang terbukti melakukan pencatutan nama warga tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai parpol peserta pemilu," katanya.

Di sisi lain, kata dia, KPU juga tidak berupaya memastikan partai parlemen menghapus nama warga yang dicatut. "JPPR menyayangkan bahwa hingga saat ini KPU tidak mengambil tindakan tegas sebagai upaya pemulihan identitas masyarakat yang dicatut," kata Aji. Karena itu, Aji mendesak KPU benar-benar memastikan semua partai menghapus nama warga yang dicatut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement