Selasa 13 Dec 2022 17:14 WIB

Soal Safari Politik Anies, PDIP: Punya Anggaran Memadai

Bawaslu mengaku tak bisa mengusut sumber dana safari Anies Baswedan.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Agus raharjo
Anggota Baleg DPR RI Hendrawan Supratikno saat menjadi pembicara dalam diskusi Dialog Kenegaraan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (1/3)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Anggota Baleg DPR RI Hendrawan Supratikno saat menjadi pembicara dalam diskusi Dialog Kenegaraan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (1/3)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hendrawan Supratikno menaggapi terkait safari politik Anies Baswedan yang semakin masif dan mendapatkan banyak dukungan dari masyarakat. Menurutnya, Anies memang sudah bebas dari jabatan dan punya anggaran yang memadai.

"Ya dia sekarang sudah bebas, punya banyak waktu, tidak punya jam dan kewajiban kantor. Sehingga bisa muter bebas," katanya saat dihubungi Republika.co.id pada Selasa (13/12/2022).

Baca Juga

Ia melanjutkan Anies Baswedan semakin masif dan masyarakat semakin mendukungnya karena tim Anies bekerja keras. "Mobilisasi massa dapat dilakukan dengan masif. Ini berarti panitia lapangannya bekerja keras dan punya anggaran memadai," kata dia.

Menurut Supratikno, PDIP memiliki cara tersendiri untuk menarik massa yaitu dengan perencanaan jadwal yang jelas dan pastinya sesuai perundang-undangan. "Ya pokoknya kami jelas dan sesuai peraturan Undang-Undang," kata dia.

Diketahui, safari politik Anies sempat disoal beberapa kalangan. Anies dianggap mencuri start kampanye di beberapa daerah. Bahkan cara perjalanan Anies yang menggunakan kekuatan modal besar yang melanggar peraturan karena tidak bisa dipertanggungjawabkan. Seperti penggunaan jet pribadi dan fasilitas mewah lainnya.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengaku terhalang kewenangan untuk mengusut sumber dana kegiatan safari politik yang dilakukan bakal calon presiden (Capres) Partai Nasdem, Anies Baswedan. Pasalnya, kegiatan tersebut terjadi di luar masa kampanye.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan, undang-undang hanya memberikan Bawaslu wewenang untuk mengawasi dana kampanye. "Nah apakah aliran dana safari politik ini sudah memasuki masa kampanye? Kan ini belum memasuki masa kampanye," kata Bagja di kantornya, Jakarta, Senin (12/12/2022).

"Jadi, agak sulit bagi Bawaslu menerobos kewenangan yang tidak diberikan oleh undang-undang," ujarnya menambahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement