REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menyebut rokok merupakan salah satu komponen terbesar pengeluaran rumah tangga. Berdasarkan data Susenas Maret 2022 Badan Pusat Statistik (BPS), rokok merupakan komponen pengeluaran rumah tangga tertinggi kedua, di perkotaan komponennya sebesar 12,21 persen sedangkan di pedesaan sebesar 11,63 persen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan kenaikan tarif cukai rokok penting untuk menekan prevalensi atau tingkat konsumsi rokok.
“Tingginya konsumsi rokok ini dilema bagaimana agar bisa memegaruhi konsumsi rumah tangga," ujarnya, Senin (12/12/2022).
Menurut Sri Mulyani, tingginya konsumsi rokok memberikan dampak negatif yang serius bagi rumah tangga. Sebab semakin banyak konsumsi rokok maka alokasi belanja lainnya akan berkurang.
“Kenaikan cukai rokok agar lebih memprioritaskan barang-barang yang lebih bergizi, terutama dibutuhkan oleh anak-anak, sehingga mereka bisa lebih sehat dan lebih baik,” ucapnya.
BPS mencatat rumah tangga miskin rata-rata mengeluarkan Rp 246.382 per bulan khusus belanja rokok. Padahal, uang itu dapat digunakan belanja bahan pangan bergizi, sehingga kualitas rumah tangga bisa lebih baik.