REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang berhasil mengungkap kasus teror pelemparan bom ikan (bondet) yang cukup viral di masyarakat, beberapa waktu lalu. Hal ini karena kasus ini terjadi di rumah seorang petugas keamanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Lowokwaru Malang wilayah Desa Sumberkradenan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim).
Kasatreskrim Polres Malang, IPTU Wahyu Rizki Saputro mengatakan, satu pelaku yang merupakan eksekutor pelemparan bondet pria berinisial WH (33 tahun) asal Desa Bokor Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, terdapat pelaku lain yang masih dalam pencarian karena telah membantu melancarkan aksi.
Pelaku tersebut telah dikantongi identitasnya dan masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang). "Satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja 150RR warna merah yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya juga disita sebagai barang bukti," kata Wahyu di Mapolres Malang, Senin (12/12/2022).
Berdasar pemeriksaan, tersangka WH mengakui sudah melakukan teror melempar bondet ke rumah korban. Hal itu dilakukan karena ia dendam terhadap korban yang merupakan sipir di Lapas Lowokwaru Malang.
Menurut Wahyu, rasa sakit hati tersebut mulai dirasakan pada saat tersangka masih berstatus tahanan di Lapas Lowokwaru. Pelaku mengaku mendapatkan perlakuan yang kurang mengenakan, yakni digulung pada saat di tahanan.
Di samping itu, tersangka bisa mendapatkan bom ikan dengan cara membeli di wilayah Pasuruan, Jawa Timur. "Bondet didapat dari Pasuruan dengan membeli seharga Rp 500 ribu rupiah," jelas Wahyu.
Sementara itu, berdasarkan catatan kepolisian, pelaku W termasuk residivis yang kerap keluar masuk penjara dengan berbagai kasus. Setidaknya ia telah empat kali mendapatkan putusan hukuman penjara. Hal ini tercatat sejak 2010 hingga 2016 di Lapas Lowokwaru Kota Malang.
Menurut dia, kasus-kasus yang pernah tersangka lakukan antara lain pidana penganiayaan, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian dengan kekerasan. Kemudian yang bersangkutan juga tercatat baru bebas dari tahanan sekitar tiga bulan lalu.
Akibat kejadian ini, pelaku pun dijerat dengan pasal berlapis. Beberapa di antaranya seperti pasal 170 KUHP dan pasal 406 KUHP tentang pengrusakan serta Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak. Pelaku mendapatkan ancaman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.
Sebelumnya, dua orang mengendarai sepeda motor tanpa plat nomor polisi melemparkan bondet ke depan rumah korban di Desa Sumberkradenan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin (24/10/2022). Tidak ada korban jiwa dalam ledakan bom bondet tersebut. Namun, rumah korban pada bagian depan rusak berat akibat ledakan bom ikan.