Senin 12 Dec 2022 10:57 WIB

'Melabeli Orang Kemenkeu Setan atau Iblis Melukai Puluhan Ribu Pegawai'

Kabiro Komunikasi Kemenkeu balik mengkritik ucapan Bupati Kepulauan Meranti.

Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.
Foto: Dok Kemenkeu
Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Rahaya Puspasari mengkritik pernyataan Bupati Kepulauan Meranti, H Muhammad Adil. Hal itu lantaran Adil geram dengan kebijakan tentang dana bagi hasil (DBH) migas, hingga sampai menuding jika pegawai Kemenkeu seperti iblis dan setan.

"Melabeli orang Kemenkeu sebagai 'setan atau iblis' sangat tidak pantas diucapkan oleh seorang Bupati di forum resmi kedinasan. Hal itu sangat melukai perasaan pimpinan dan puluhan ribu pegawai Kemenkeu yang senantiasa berkomitmen berkerja profesional dengan menjunjung integritas," ujarnya melalui akun Twitter, @rahayupuspa7 dikutip Republika.co.id di Jakarta, Senin (12/12/2022).

Menurut Puspa, menyampaikan aspirasi adalah hak semua orang. Namun, etika dalam menyampaikan tetap harus dijaga terlebih bagi seorang yang seyogianya menjadi teladan bagi masyarakat. Dia menyampaikan, sudah menjadi tugas Kemenkeu berupaya mengurangi kesenjangan fiskal antardaerah maupun antara pusat dan daerah dengan instrumen alokasi dana transfer ke daerah (TKD).

Adapun TKD yang disalurkan ke daerah terdiri dari DBH, yang mencakup pajak dan sumber daya alam, dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK) fisik, DAK nonfisik, termasuk Dana Desa. "Bagaimana perhitungan alokasi TKD? UU HKPD telah mengatur untuk semua daerah dilakukan dengan formula, asumsi, dan pendekatan perhitungan yang objektif," kata Puspa.

Dia menjelaskan, TKD itulah yang selanjutnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah (pemda) untuk dikelola dalam pembangunan di wilayahnya. Kinerja pemda dalam mengelola keuangan daerah akan menentukan kualitas pelayanannya kepada masyarakat.

"Sampai di sini tahu kita tahu bahwa DBH minyak dan gas bumi hanya salah satu bagian dari dana yang ditransfer dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah dan dilaksanakan sesuai ketentuan UU HKPD," ujar Puspa.

Untuk 2023, sambung dia, penurunan lifting migas berpengaruh terhadap alokasi DBH Migas untuk Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau pada 2023. Tetapi, pemerintah pusat justru memberikan kenaikan alokasi DAU yang ditujukan untuk peningkatan kualitas pelayanan publik.

"TKD yang dialokasikan ke Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2022 bagaimana? Ayo kita cermari bersama. Semua jenis TKD untuk Kabupaten Kepulauan Meranti naik di 2023. Ini menunjukkan perhatian pemerintah pusat yang besar untuk daerah dalam membangun daerahnya," ucap Puspa.

Dia melanjutkan, tentunya masyarakat berharap kinerja pengelolaan keuangan daerah dioptimalkan. Pertama, dana transfer umum (DTU_ per 9 Desember 2022, realisasi belanja wajib dua persen dari DTU (DAU dan DBH) kepada Kabupaten Kepulauan Meranti baru mencapai 9,76 persen. Angka itumasih jauh dari rata-rata realisasi nasional yakni 33,73 persen.

"Kedua, pelaksanaan APBD, realisasi belanja daerah Kabupaten Kepulauan Meranti terhadap target belanja daerah, rata-rata sejak tahun 2016 sampai dengan 2021 hanya sebesar 82,11 persen. Per tanggal 9 Desember 2022, realisasi total belanja daerah terhadap anggarannya hanya sebesar 62,49 persen," kata Puspa menjelaskan.

Dia menyebutkan, kinerja penyerapan anggaran itu harus didorong karena memiliki dampak besar terhadap pembangunan di sebuah wilayah. Terutama, upaya untuk menurunkan tingkat kemiskinan yang masih di angka 25,68 persen. "Menjadi tanggung jawab bersama termasuk masyarakat untuk mengawasinya," jelas Puspa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement