REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas mengatakan, penyelenggaraan sistem merit menjadi kunci utama dalam perbaikan organisasi instansi pemerintah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, sistem merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang berlaku secara adil tanpa diskriminasi.
“Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menjadi penting untuk perbaikan didalam menilai sistem merit dan ini menjadi kunci atau totok nadi dari sistem kemajuan dari ASN saat ini,” katanya pada Kamis (8/12/2022).
Ia melanjutkan, implementasi sistem merit menjadi hal penting sebagai upaya memberbaiki kinerja ASN. Karena itu, penguatan kebijakan dan kelembagaan manajemen ASN berbasis sistem merit menjadi penting dalam mendorong program instansi pemerintah.
Ia menambahkan, salah satu dari lima program prioritas Presiden RI adalah pembangunan SDM, yang salah satunya dapat diwujudkan melalui penerapan sistem merit. Kemudian, sebagai upaya menyambut masuknya Indonesia kedalam 4 besar ekonomi dunia di tahun 2050, dapat dimulai dengan manajemen sistem merit di ASN.
"Penerapan implementasi manajemen ASN dapat dilaksanakan dengan penerapan manajemen talenta nasional ASN, kemudian peningkatan sistem merit ASN serta penyederhanaan eselonisasi dan penataan jabatan fungsional," kata dia.
Ia mengingatkan agar para kepala daerah dapat menjalankan reformasi birokasi yang berdampak sesuai arahan Presiden. Ia juga mengapresiasi dan memberikan selamat pada instansi pemerintah baik pusat ataupun daerah yang menerima predikat baik dan sangat baik.
"Bagi instansi yang memperoleh predikat baik dan sangat baik dapat menularkan kepada instansi yang nilainya masih buruk, kurang baik dan seterusnya,” kata dia.
Ketua KASN, Agus Pramusinto mengatakan, hal ini mendorong konsistensi penerapan sistem merit instansi serta memotivasi instansi untuk berkomitmen menerapkan sistem merit dengan lebih baik. Setidaknya terdapat delapan aspek penilaian sistem merit, yaitu perencanaan kebutuhan, pengadaan, pengembangan karier, promosi dan mutasi, manajemen kinerja, penggajian penghargaan dan disiplin, kemudian perlindungan dan pelayanan serta sistem informasi.
"Dari total 460 instansi pemerintah yang dinilai sistem meritnya pada tahun 2022, ada 60 instansi predikat sangat baik, 157 instansi predikat baik, 71 instansi dengan predikat kurang dan 172 instansi berpredikat buruk," kata dia.