REPUBLIKA.CO.ID, SAMPIT -- Pendapatan negara bukan pajak (PNBP) di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, mencapai lebih dari Rp 3 miliar. Angka tersebut didapatkan dari sejumlah layanan keimigrasian di antaranya penerbitan paspor biasa 48 halaman dan penerbitan izin tinggal keimigrasian mulai dari Januari sampai 5 Desember 2022, kata Kepala Kantor Imigrasi Sampit Bugie Kurniawan di Sampit, Kalteng, Kamis (8/12/2022).
"Penerimaan PNBP meningkat signifikan selama 2022, dikarenakan berbagai kebijakan relaksasi perjalanan internasional dari beberapa negara yang secara langsung mempengaruhi jumlah masyarakat yang mengajukan permohonan paspor," ujarnya.
Penerbitan paspor selama 2022 meningkat cukup signifikan dari tahun sebelumnya. Peningkatan tersebut didominasi masyarakat yang akan melakukan perjalanan ibadah umrah ke Arab Saudi dikarenakan pandemi yang sudah membaik.
Selain di Kantor Imigrasi Sampit, layanan pembuatan paspor juga dibuka di Unit Kerja Keimigrasian yang ada di Kotawaringin Barat. Dalam sehari kuota yang disediakan selalu penuh.
Hal tersebut menunjukkan adanya peningkatan jumlah pemohon yang pesat. Sesuai arahan dari Direktorat Jenderal Imigrasi, kuota M-Paspor telah dinaikkan jumlahnya sebanyak tiga kali lipat dari sebelumnya dan dibuka sebulan penuh.
Sementara itu, mengutip keterangan Direktorat Jenderal Imigrasi, PNBP yang didapat secara nasional pada tahun ini mencapai Rp 4 triliun. Angka tersebut hampir empat kali lipat jika dibandingkan realisasi target PNBP tahun lalu. Capaian pendapatan ini adalah indikator fungsi Imigrasi sebagai fasilitator pembangunan ekonomi masyarakat.
"Sesuai arahan Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi, peningkatan PNBP 2022 yang signifikan harus dimanfaatkan secara efektif dan efisien untuk optimalisasi penegakan hukum keimigrasian, yakni Ditjen Imigrasi menganggarkan untuk 10 kapal patroli pada 2023," jelas Bugie.
Realisasi target PNBP selama 2022 ini bahkan lebih tinggi jika dibandingkan penerimaan negara dari Imigrasi sebelum pandemi. Pada 2017, realisasi PNBP Ditjen Imigrasi adalah Rp 1,8 triliun, sedangkan pada 2018 mencapai Rp 2,1 triliun. Tepat sebelum pandemi dimulai, Imigrasi mencetak angka penerimaan sebesar Rp 2,5 triliun hingga akhir 2019.
Di tempat berbeda, Kepala Kanwil Kemenkumham KaltengHendra Ekaputra mengapresiasi capaian dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit yang telah melaksanakan pelayanan keimigrasian dengan baik di Kalimantan Tengah, sehingga berhasil mencatatkan PNBP yang meningkat pesat.
"Selalu berikan pelayanan prima kepada masyarakat dengan mengelola anggaran yang ada dengan tepat guna dan tidak digunakan secara eksesif untuk hal-hal yang tidak esensial," katanya.