Kamis 08 Dec 2022 12:56 WIB

KPK: Penyelidikan Formula E Masih Berjalan

Ketua KPK Firli Bahuri sebut penyelidikan Formula E masih terus berjalan.

Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) sebut penyelidikan Formula E masih terus berjalan.
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) sebut penyelidikan Formula E masih terus berjalan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta masih berjalan sampai saat ini.

"Sebagaimana yang pernah disampaikan ekspose yang lalu oleh Pak Alexander Marwata (Wakil Ketua KPK), penyelidikan Formula E tetap jalan tidak pernah terganggu," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/12/2022).

Baca Juga

Ia mengatakan, prinsip kerja KPK tidak akan pernah terpengaruh dengan kekuasaan manapun, termasuk dalam menyelidiki dugaan korupsi Formula E itu.

"Karena pada prinsip kerja KPK, KPK tidak pernah terganggu dengan kekuasaan manapun, itu undang-undang menyebutkan. Jadi, KPK adalah lembaga negara dalam rumpun eksekutif dan dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya tidak terpengaruh kepada kekuasaan manapun," ujar dia.

KPK. kata dia, bekerja sebagaimana asas-asas pelaksanaan tugas pokok KPK, yakni demi kepentingan umum, kepastian hukum, keadilan, transparan, proporsionalitas dan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM). Oleh karena itu, kata Firli, penyelidikan kasus tersebut memang murni soal penegakan hukum.

"Jadi, tidak ada pengaruh dengan hal-hal, kegiatan-kegiatan lain karena pada prinsipnya apa yang dilakukan KPK, apa yang terjadi di KPK adalah penegakan hukum. Jadi, nanti kalau masalah perkembangannya kami akan sampaikan pada waktunya, tidak untuk sekarang," katanya.

Lebih lanjut, ia menegaskan KPK juga tidak pernah menargetkan seseorang untuk menjadi tersangka. Menurutnya, penetapan seseorang sebagai tersangka harus didasari dengan bukti permulaan yang cukup.

Saat ini, ucap Firli, kasus Formula E masih dalam tahap penyelidikan sehingga belum ada pihak yang telah ditetapkan tersangka.

"KPK tidak akan pernah mentersangkakan seseorang, kecuali seseorang tersebut karena perbuatannya dan atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai atau selaku tindak pidana. Jadi, KPK tidak pernah menarget seseorang untuk menjadi tersangka, tidak ada," ucap Firli.

Sebelumnya, KPK meminta keterangan beberapa pihak dalam proses penyelidikan kasus Formula E, di antaranya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mantan Sesmenpora Gatot S Dewa Broto, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, dan Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo.

KPK telah meminta keterangan Anies pada Rabu (7/9). Anies mengharapkan keterangan yang disampaikannya dapat membuat terang kasus yang tengah diselidiki KPK tersebut.

"Tadi kami diminta memberikan bantuan keterangan dan sudah disampaikan. Insya Allah dengan keterangan yang tadi kami sampaikan akan bisa membuat menjadi terang sehingga isu yang sedang di dalami akan bisa menjadi terang benderang dan memudahkan dalam KPK menjalankan tugas," kata dia saat itu.

KPK pun menghargai kehadiran Anies. Namun, KPK tidak dapat menyampaikan materi permintaan keterangan kepada Anies itu karena masih dalam tahap penyelidikan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement