REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah menetapkan kenaikan angka upah minimum kabupaten/ kota (UMK) 2023 se-Provinsi Banten, Rabu (7/12/2022). Angka UMK 2023 di Tangerang Raya meliputi Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), dan Kabupaten Tangerang tercatat sekitar Rp 4,5 juta.
Penetapan itu sesuai dengan Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.318-Huk/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2023. Keputusan penetapan UMK tersebut turut mempertimbangkan surat rekomendasi Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Banten.
"Ada beberapa kenaikan, rata-ratanya itu 6 persen, bahkan ada yang di atas 7 persen," kata Al Muktabar, Rabu (7/12/2022).
Perinciannya, Kabupaten Pandeglang Rp. 2.980.351,46 (naik 6,43 persen dari UMK 2022 Rp2.800.292,64). UMK Kabupaten Lebak Rp. 2.944.665,46 (naik 6,17 persen dari UMK 2022 Rp 2.773.590,40). Kabupaten Serang Rp. 4.492.961,28 (naik 6,59 persen dari UMK 2022 Rp 4.215.180,86).
Kabupaten Tangerang Rp. 4.527.688,52 (naik 7,02 persen dari UMK 2022 Rp 4.230.792,65), Kota Tangerang Rp. 4.584.519,08 (naik 6,97 persen dari UMK 2022 Rp 4.285.798,90). Kota Tangerang Selatan Rp. 4.551.451,70 (naik 6,34 persen dari UMK 2022 Rp 4.280.214,51).
Selanjutnya, Kota Cilegon Rp. 4.657.222,94 (naik 7,30 persen dari UMK 2022 Rp 4.340.254,18) dan Kota Serang Rp. 4.090.799,01 (naik 6,24 persen dari UMK 2022 Rp 3.850.526,18).
Al Muktabar menyampaikan, kenaikan UMK Kabupaten/Kota yang berbeda-beda di masing-masing daerah karena beberapa faktor. Faktor tersebut meliputi faktor tingkat inflasi, alfa, serta tingkat pengangguran terbuka di tiap kabupaten/kota.
"Metode penghitungan itu juga sudah ada aplikasinya, jadi begitu di entri data dengan beberapa faktor tadi keluar kuantitatif. Harapan saya bahwa kita perlu kondusif, melihat keadaan kita dengan faktor ekonomi yang harus sama-sama kita jaga, maka mohon berkenan apa yang telah diputuskan ini dapat diterima sebaik-baiknya," terangnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten, Septo Kalnadi menjelaskan, upah minimum yakni upah bulanan terendah dan hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun. Para pengusaha diwajibkan untuk melaksanakan ketentuan angka upah minimum tersebut.
"Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum, dilarang mengurangi atau menurunkan besaran upah yang telah dibayarkan," tegasnya.
Rekomendasi
-
BUMN Pengelola Sumber Daya Air Ini Catat Laba Rp204 Miliar, Raih Dua Penghargaan Bergengsi
-
-
Jumat , 03 Oct 2025, 17:12 WIB
DBH untuk Jakarta Bakal Dipangkas, Pramono: Saya Berusaha Program KJP tak Terdampak
-
Kamis , 02 Oct 2025, 21:41 WIB
Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Klaim Tanah Adat Non-Simalungun
-
Kamis , 02 Oct 2025, 20:04 WIB
Banjir Karangan Bunga Dukung Purbaya tak Naikkan Cukai Rokok, Publik Siap Bela Kebijakan Pro Rakyat
-
Kamis , 02 Oct 2025, 08:11 WIB
ISSF dan Kemendes PDT Dorong Korporasi Ulurkan Tangan Bantu Desa-Desa Tertinggal
-