Rabu 07 Dec 2022 12:28 WIB

BPOM Cabut Izin Edar 32 Obat Sirup Produksi PT REMS

Sirop obat produksi PT REMS terbukti mengandung cemaran etilen/dietilen glikol.

Obat sirop apotek (Ilustrasi). BPOM mencabut izin edar 32 obat sirop produksi PT Rama Emerald Multi Sukses (REMS) karena mengandung cemaran etilen glikol (EG)/dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman.
Foto:

Selain sanksi administratif, BPOM juga memerintahkan kepada PT REMS untuk menghentikan kegiatan produksi dan distribusi seluruh produk sirop, serta menarik produknya dari peredaran, yang meliputi pedagang besar farmasi, apotek, toko obat, dan fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya. BPOM juga memerintahkan produsen untuk memusnahkan semua persediaan obat sirop dengan disaksikan oleh petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM serta membuat Berita Acara Pemusnahan (BAP).

Sebelumnya, BPOM telah mencabut Sertifikat CPOB dan izin edar dari sejumlah perusahaan farmasi swasta di Indonesia sebab terbukti menggunakan bahan baku senyawa kimia melebihi ambang batas aman. Perusahaan yang menerima sanksi administrasi itu di antaranya PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries dan PT Afi Farma, PT Samco Farma, dan PT Subros Farma.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement