REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menetapkan satu orang sebagai tersangka kasus penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dalam bentuk cairan. "Sejauh ini tersangka satu orang," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa di Jakarta, Selasa (6/12/2022).
Mukti mengatakan, satu tersangka tersebut berperan sebagai pengedar. Sabu dalam bentuk cair tersebut akan dikonsumsi menggunakan rokok elektrik atau vape.
Meski demikian, Mukti memastikan sabu cair tersebut belum sempat diedarkan karena pengedarnya sudah ditangkap. "Sejauh ini belum ya, tapi kita nanti akan coba koordinasi dengan instansi terkait supaya pencegahan ini," ujarnya.
Polda Metro Jaya selanjutnya berkoordinasi dengan instansi terkait untuk pengawasan dan pengembangan kasus tersebut. Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya pada Ahad (27/11) menggagalkan upaya terduga penyelundupan sabu-sabu dalam bentuk cair dari Iran menuju Indonesia dan menangkap satu orang.
Mukti mengatakan dalam pengungkapan tersebut tim menyita barang bukti berupa sabu cair yang berjumlah sekitar satu kilogram barang haram tersebut diduga didatangkan ke Indonesia via Eropa. "Ada informasi bahwa ini dikirim dari Iran melalui Eropa baru ke Indonesia," ujarnya.
Dia menjelaskan sabu cair tersebut adalah bahan baku untuk pembuatan pil ekstasi dan metaphetamine yang juga dikenal sebagai sabu-sabu. "Ini digunakan untuk membuat narkoba jenis MDMA (Methylenedioxy methamphetamine/ekstasi) atau sabu dengan menggunakan 'liquid' tersebut," kata Mukti.