Senin 05 Dec 2022 14:44 WIB

Pemkot Jaksel Razia Topeng Monyet

Pemkot Jaksel merazia topeng monyet untuk mencegah terjadinya eksploitasi hewan.

Anak-anak menonton atraksi topeng monyet di Jakarta. Pemkot Jaksel merazia topeng monyet untuk mencegah terjadinya eksploitasi hewan.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Anak-anak menonton atraksi topeng monyet di Jakarta. Pemkot Jaksel merazia topeng monyet untuk mencegah terjadinya eksploitasi hewan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan merazia topeng monyet yang ada di wilayah itu sebagai upaya pencegahan eksploitasi hewan.

"Kami rutin melakukan razia pelaku usaha topeng monyet," kata Kepala Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Jakarta Selatan (Sudin KPKP) Jakarta Selatan Hasudungan A. Sidabalok saat dihubungi di Jakarta, Senin (5/12/2022).

Hasudungan menuturkan belum ada pelaku usaha yang tertangkap dalam kegiatan penertiban topeng monyet yang dilakukan petugasSudin KPKP Jakarta Selatan (Jaksel).

Kendati demikian, pihaknya terus menggencarkan razia atas laporan keberadaan topeng monyet yang disampaikan oleh warga. Hal itu sebagai bentuk tindakantegas sesuai aturan yang berlaku.

"Terakhir giat dilakukan di Jalan H RT 07 Kelurahan Kebon Baru, Kecamatan Tebet, dan akan terus berlanjut ke wilayah lainnya, tergantung laporan dari warga," katanya.

Dalam kegiatan tersebut, pihaknya bekerjasama dengan Kepala Seksi Ekonomi Pembangunan (Ekbang), Satpol PP, Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) wilayah dan organisasi non profit Jakarta Animal Aid Network (JAAN).

Hasudungan mengimbau kepada warga jika melihat topeng monyet yang masih berkeliaran bisa menghubungi Sudin KPKP Jaksel maupun satuan pelaksana (satlak) setiap kecamatan dengan mengirimkan pesan ke Instagram.

"Jika pelaku usaha berhasil ditangkap maka monyet akan disita untuk dilepasliarkan (reintroduksi) di habitatnya dan pemilik diproses hukum," katanya.

Topeng monyet telah dilarang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak tahun 2013 lantaran melanggar KUHP Nomor 302 yang mengatur penyiksaan hewan.

Peraturan Kementan Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Pasal 66 Ayat 2 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Selain itu PeraturanDaerah Nomor 11 Tahun 1995 tentang Pengawasan Hewan Rentan Rabies dan Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2007 Pasal 11 Ayat 2 tentang Ketertiban Umum.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement