REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jakarta Animal Aid Network (JAAN) bersama instansi terkait kembali mengitensifkan razia kera ekor panjang (Macaca fascicularis) yang biasa digunakan para pelaku usaha topeng monyet selama beroperasi di wilayah Jakarta. Kepala Divisi Satwa Liar JAAN, Zai saat ditemui di Jakarta, Jumat mengatakan atraksi topeng monyet sempat menurun jumlahnya di Jakarta pada tahun 2013 hingga 2018.
JAAN kembali menerima laporan dari warga bahwa aktivitas tersebut marak kembali sejak Januari 2019. Menurut Zai, pihaknya tidak memberikan kompensasi atas penyitaan kera yang dilibatkan dalam atraksi topeng monyet.
"Kera yang kedapatan oleh kami akan dilaporkan ke instansi terkait untuk disita," katanya.
Upaya penyitaan monyet dari tangan pelaku usaha topeng monyet dilakukan JAAN dengan melibatkan sejumlah unsur terkait, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jakarta hingga Satpol PP di wilayah masing-masing.
"Modus yang dilakukan mulai bergeser dari titik keramaian di persimpangan jalan besar menuju ke gang sempit di beberapa perkampungan di Jakarta pada hari Ahad," kata Zai.
JAAN bersama KLHK dan BKSDA DKI sejak tahun 2013 hingga 2018 telah mengamankan 170 ekor monyet yang disita dari berbagai kawasan di Jakarta dengan pelaku berjumlah dua hingga tiga orang per ekor, telah dilepaskan ke alam bebas sebanyak 145 ekor setelah menjalani perawatan di penangkaran.
"Terakhir bulan Febuari 2019, kami sudah melepas 22 ekor kera ekor panjang ke alam di Gunung Tilu Bandung," kata Zai.
Sebelum dilepasliarkan, kera-kera akan menjalani pembinaan dan perawatan tim medis dalam waktu satu hingga tiga tahun melalui proses penangkaran untuk mengembalikan kebiasaan alaminya dan menormalkan trauma hewan selama pertunjukan.
"Nantinya kera-kera itu yang sudah disita dari pelaku akan kami kirim ke penangkaran, untuk melalui proses rehabilitasi di tempat yang sudah difasilitasi Pemprov DKI Jakarta di Lembang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat," kata Zai.
Sementara itu, Kepala BKSDA DKI Jakarta Ahmad Munawir saat dihubungi mengatakan sejak era kepemimpinan Gubernur Joko Widodo, Jakarta sudah menerbitkan edaran gubernur tentang pelarangan topeng monyet. Namun, belakangan pelaku usaha topeng monyet muncul lagi di Ibu Kota.
"Sudah lama vakum penindakan, namun baru-baru ini ada laporan lagi dari warga, adanya topeng monyet di daerahnya," kata Ahmad.
Petugas telah melakukan beberapa kali penangkapan terhadap para pelaku usaha topeng monyet tersebut. Mayoritas mereka berasal dari luar DKI Jakarta, yaitu Tasikmalaya dan Cirebon.
"Jika pelakunya dari DKI Jakarta akan dibina di dinsos untuk mendapat pelatihan tapi jika dari luar daerah akan kami kembalikan ke daerah asalnya," kata Ahmad.
Para pelaku usaha topeng monyet telah melanggar KUHP Nomor 302, Peraturan Kementan Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Pasal 66 Ayat 2 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1995 tentang Pengawasan Hewan Rentan Rabies, Peraturan Daerah Nomor 2007 Pasal 11 Ayat 2 tentang Ketertiban Umum.