REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Satpol PP Kota Bogor bersama TNI-Polri dan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bogor menyita ratusan botol minuman keras (miras) ilegal atau tanpa izin edar. Ratusan botol miras tersebut disita dari sejumlah warung kelontong yang berada di Jalan Pengadilan, Alun-Alun Kota Bogor, Jalan Bina Marga, dan Jalan Merdeka, Kota Bogor.
Kabid Penegakkan Perda Satpol PP Kota Bogor, Asep Permana, menyebutkan ada sekitar 200 botol miras yang disita petugas saat menggelar operasi minuman berakohol pada Jumat (2/12/2022) malam WIB. Termasuk delapan orang pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS) ikut terjaring untuk diberikan pembinaan.
"Sebelumnya setiap titik lokasi pemeriksaan sudah kami tentukan, kemudian kita fokuskan pemeriksaan ini ke warung-warung dipinggir jalan. Dan ternyata, mereka menjual minuman berakohol tanpa memiliki izin," kata Asep di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (3/12/2022) dini hari WIB.
Asep mengatakan, setiap warung di pinggir jalan jika menjual miras baik golongan B, C dan A dipastikan tidak memiliki izin. Sebab, izin penjualan miras tidak akan diberikan kepada warung kelontong. "Untuk sanksi kali ini, sementara kita amankan saja barang buktinya. Namun, jika mereka kedapatan menjual minuman beralkohol lagi, kita akan berikan sanksi berupa penyegelan," tegasnya.
Kendati demikian, selain pemeriksaan penjualan miras tim gabungan turut melakukan pemeriksaan dan pembinaan terhadap orang PPKS yang sering tidur atau bertempat di pinggir jalan maupun depan toko. "Terkait pemeriksaan PPKS, di sini sudah ada dari dinsos untuk memberikan pembinaan serta diimbau orang tersebut agar segera meninggalkan lokasi yang menjadi tempat tidur mereka," kata Asep.