REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Menghadapi libur natal dan tahun baru (Nataru), Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung tetap mengikuti ketentuan pemerintah pusat terkait dengan penyekatan, dalam menekan penyebaran Covid-19. Satgas tetap menempatkan petugas di tempat publik pada libur nataru tersebut.
Menurut Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Lampung Reihana, mengenai ketentuan akan adanya penyekatan menjelang libur Nataru, satgas tetap mematuhi aturan pusat. “Kami ikut pengarahan pusat, sama seperti penentuan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat),” kata Reihana, Jumat (2/12/2022).
Meski belum ada ketentuan dari pemerintah pusat terkait aturan penekanan kasus Covid-19, Reihana yang juga kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung mengatakan, tim Satgas mengaktifkan lagi posko-posko Covid-19 yang berada di perkantoran dan lingkungan penduduk, termasuk ruang publik.
Selain itu, dia mengatakan, di tempat-tempat yang dinilai menjadi simpul transportasi publik dan tempat wisata, tim akan menurunkan petugas mengawasi keramaian saat berlangsung liburan.
Menurut dia, sampai saat ini belum dicabut status pandemi Covid-19 di Indonesia, artinya pemberlakuan penerapan protokol kesehatan Covid-19 masih tetap dijalankan, seperti pemakaian masker, menjaga jarak, dan menjauhi keramaian atau kepadatan orang apalagi pada akhir pergantian tahun.
Untuk menekan penyebaran Covid-19 varian baru, dia mengatakan satgas akan melakukan semacam patroli memantau pusat-pusat kegiatan publik berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.
Selain itu, petugas juga akan meningkatkan test dan tracing, agar warga yang positif Covid-19 dapat segera diketahui dan melakukan isolasi mandiri atau menjaga kontak erat dengan orang dengan menjalani karantina.
Berdasarkan data Dinkes Lampung, Jumat (2/12/2022), terdapat penambahan kasus positif Covid-19 di Lampung sebanyak 57 orang, dan tidak terdapat kasus kematian. Total kasus positif Covid-19 di Lampung 76.002 orang, pasien sembuh 71.299 orang, dan pasien meninggal dunia 4.182 orang.
Saat ini, dari 15 kabupaten/kota di Provinsi Lampung, tidak terdapat zona merah (risiko Covid-19 tinggi), dan zona oranye (risiko sedang). Namun, terdapat 12 daerah zona kuning (risiko rendah), dan tiga daerah berstaus zona hijau (tidak ada kasus Covid-19). Semua daerah di Lampung masih menjalani PPKM level 1.