REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kapolda Sumatra Barat (Sumbar), Irjen Suharyono menyampaikan, pihaknya akan menindak tegas pelaku tambang liar yang ada di Provinsi Sumatra Barat. "Penegakan hukum akan dilakukan jika itu menyangkut harkamtibmas," kata Suharyono di Kota Padang, Kamis (1/12/2022).
Menurut dia, aksi tambang ilegal merupakan kejahatan transnasional yang memiliki jaringan sama halnya dengan illegal logging, illegal fishing, human trafficking, terorisme, dan narkoba. "Itu merupakan pelanggaran hukum dan polisi tentu punya kebijakan terhadap hal itu dan penegakan hukum terhadap semua aksi ilegal yang ada di Sumbar baik tambang emas, tambang 'sirtukil' dan lainnya," kata Suharyono.
Selain itu, kata dia, untuk Provinsi Sumbar, penanganan harus dilakukan secara berbeda karena di sini ada ninik mamak dan juga tanah ulayat. Pihaknya dalam menghadapi persoalan tambang tak berizin atau praktik ilegal di daerah setempat menggunakan tiga langkah, yakni melakukan imbauan, peringatan, dan penindakan
Polda Sumbar, menurut Suharyono, memberikan imbauan kepada pelaku tambang yang tak berizin di Sumbar agar menghentikan semua kegiatan ilegal yang mereka jalani dan mengurus seluruh perizinan. "Kami tidak akan merampas alat mereka namun semua aktivitas harus dihentikan hingga izin mereka lengkap," katanya.
"Kedua, kita akan lakukan peringatan jika mereka masih beroperasi tanpa izin yang lengkap dari pihak terkait," ucap Suharyono melanjutkan. Setelah melakukan imbauan dan memberikan peringatan, pelaku jika masih tetap menjalankan maka akan ditindak secara hukum.
Pihaknya berjanji menciduk pelaku penambangan, tanpa melihat siapa di belakang mereka. "Penindakan hukum akan dilakukan kepada pelaku aksi ilegal ini karena mereka memang melanggar hukum," ujar Suharyono.