Kamis 01 Dec 2022 13:34 WIB

Penjabat Kepala Daerah Diingatkan Jaga Netralitas Jelang Pemilu 2024

Pj harus mawas diri untuk tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan aturan.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Ilham Tirta
Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus.
Foto: DPR RI
Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus mengingatkan agar para Penjabat (PJ) Kepala Daerah menjaga netralitasnya jelang Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024 sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014. Hal itu merupakan amanah yang diberikan bangsa dan negara agar para PJ memberikan legasi kepada masyarakat berupa integritas dan netralitas.

“Sebab bagaimana pun masyarakat pasti menyorot kepala daerah, apa yang disuarakannya itu (harus) betul-betul sesuai antara ucapan dengan tindakan. Oleh karena itu, jangan sekali-kali melakukan upaya menggiring para ASN untuk mendorong kepada calon tertentu untuk (memilih) presiden begitu juga kepada partai-partai tertentu,” jelas Guspardi, Kamis (1/12/2022).

Baca Juga

Ia mengingatkan, menjadi kewajiban bagi para PJ ini memberikan pendidikan politik kepada para pemilih agar bagaimana menjadi pemilih yang cerdas. Karena jabatan PJ hanya sementara, setelah terpilih, maka ia harus memberikan jabatan itu ke kepala daerah terpilih.

“Apalagi (jika) PJ ini memberikan contoh yang tidak baik, bahwa pemilihan tidaklah begitu lama, setelah jadi purna dari kegiatan itu tentu dia akan diperbincangkan terhadap apa yang mereka lakukan. Karena itu harus mawas diri, harus hati-hati, laksanakanlah pelaksanaan pemilu itu jujur dan adil,” kata Guspardi.

Politisi Fraksi PAN ini juga mengingatkan pihaknya tak segan menegur para PJ Kepala Daerah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) jika diketahui menunjukan sikap tidak netral. Karena hal ini sudah menjadi komitmen bersama pemerintah pusat, baik eksekutif maupun legislatif untuk menjaga kualitas pemilu yang baik.

“Insya Allah, saya pribadi akan minta klarifikasi dan minta juga kepada Pak Menteri Dalam Negeri agar ada surat edaran atau menegur pihak yang bersangkutan untuk hati-hati dalam menyikapi kegiatan-kegiatan yang bukan ranahnya dia sebagai PJ itu,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement