REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) meningkatkan pengawasan tempat hiburan malam di daerah itu, khususnya menjelang masa liburan akhir tahun.
"Ini agar tempat hiburan malam tetap beroperasi sesuai ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level satu," kata Kepala Seksi Pengawasan Suku Dinas Pariwisata, Ekonomi, dan Kreatif Jakarta Barat Budi Setiawan saat dihubungi di Jakarta, Selasa (29/11/2022).
Sesuai ketentuan itu, diskotek belum diperbolehkan beroperasi. Akan tetapi untuk bar, karaoke, pertunjukan musik, dan restoran sudah boleh beroperasi.
Budi mengatakan beberapa tempat seperti restoran, bar, dan karaoke diperbolehkan beroperasi dengan ketentuan kapasitas pengunjung 100 persen dan harus memiliki kode batang (barcode) PeduliLindungi. Menurutnya pengawasan ditingkatkan guna mengantisipasi pengusaha nakal yang memanfaatkan euforia jelang liburan akhir tahun.
Selain itu, semakin melandainya situasi Covid-19 dinilai menjadi kesempatan pengusaha untuk melanggar aturan dalam beroperasi. Sejauh ini, bentuk peningkatan pengawasan yang dilakukan yakni memeriksa 70 perusahaan wisata dalam satu bulan.
Pemeriksaan pun tidak dilakukan oleh pihak Sudin sendiri. Di beberapa kesempatan, Budi menggandeng beberapa Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) terkait seperti Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi hingga Satuan Polisi Pamong Praja.
Selain itu, Sudin Parekraf juga terbuka untuk menerima adanya laporan masyarakat terkait tempat usaha yang dianggap melanggar ketentuan operasional. "Kita terima laporan dari masyarakat, nanti berdasarkan laporan tersebut akan kita sidak (inspeksi mendadak)," jelas dia.
Jika ditemukan pelanggaran, maka pihaknya akan memberikan teguran tertulis. Namun jika pelanggaran sudah sering dilakukan, pihaknya akan menggandeng Satpol PP untuk menyegel tempat tersebut. Dia berharap upaya tersebut dapat membuat para pengusaha tempat hiburan malam lebih disiplin terhadap peraturan operasional yang berlaku.