Senin 28 Nov 2022 19:05 WIB

Mulai 2023, UMP Sumbar Naik 9,15 Persen

Jumlah ini sesuai dengan yang disepakati dalam rapat Dewan.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Muhammad Hafil
 Mulai 2023, UMP Sumbar Naik 9,15 Persen. Foto:  Upah Minimum Regional (ilustrasi).
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Mulai 2023, UMP Sumbar Naik 9,15 Persen. Foto: Upah Minimum Regional (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,PADANG-- Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Barat, Nizam Ul Muluk, mengatakan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Provinsi Sumatera Barat tahun 2023 naik sebesar 9,15 persen. Sebelumnya UMP Sumbar berjumlah  Rp 2.512.539. Mulai 1 Januari 2023 nanti akan naik menjadi Rp.2.742.476.

"Jumlah ini sesuai dengan yang disepakati dalam rapat Dewan Pengupahan yang berlangsung tiga kali secara Tripartit dengan unsur pekerja, pengusaha, akademisi dan pemerintah," kata Nizam, Senin (28/11/2022).

Baca Juga

Ia menyebut penetapan UMP ini berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Barat, Nomor 562-863-2022 tanggal 25 November 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023.

Dalam keputusan Gubernur Mahyeldi tersebut, UMP Provinsi Sumbar untuk tahun 2023 sebesar Rp2.742.476.

Dalam SK Gubernur tersebut tertulis bahwa perusahaan yang telah memberi upah minimum lebih tinggi dari ketetapan UMP yang telah menetapkan provinsi dalam keputusan tersebut dilarang mengurangi atau menurunkannya.

Menurut Nizam,  perusahaan wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menyebut UMP Sumbar dari tahun ke tahun selalu mengalami peningkatan. Di tahun 2022 UMP sumbar sebesar Rp2.512.539, dan UMP Sumbar setahun sebelumnya, tahun 2021 sebesar Rp2.484.041. UMP Sumbar tahun 2020 Rp2.484.041, UMP Sumbar tahun 2019 Rp2.289.220, dan UMP Sumbar tahun 2018 Rp2.119.067

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement