REPUBLIKA.CO.ID, SUMBAR--Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Barat, Nizam Ul Muluk, saat dikonfirmasi Tim MMC Diskominfotik Sumbar di Padang mengungkapkan, Upah Minimum Provinsi (UMP) di Provinsi Sumatera Barat tahun 2023 naik sebesar 9,15 persen dari Rp.2.512.539 menjadi Rp.2.742.476 dan berlaku mulai 1 Januari 2023.
Jumlah ini sesuai dengan yang disepakati dalam rapat Dewan Pengupahan yang berlangsung 3 (tiga) kali secara Tripartit dengan unsur Pekerja, Pengusaha, Akademisi dan Pemerintah.
Penetapan UMP ini, kata Nizam; berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Barat, Nomor : 562-863-2022 tanggal 25 November 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023.“Sesuai dengan Keputusan Gubernur yang telah terbit, UMP Provinsi Sumbar untuk tahun 2023 sebesar Rp.2.742.476,” ujarnya, Senin (28/11/2022).
Lebih lanjut, dalam SK Gubernur tersebut tertulis bahwa perusahaan yang telah memberi Upah Minimum lebih tinggi dari Ketetapan UMP yang telah ditetapkan provinsi dalam keputusan tersebut dilarang mengurangi atau menurunkan upahnya.
Serta perusahaan wajib menyusun dan menerapkan Struktur dan Skala Upah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Diketahui, UMP Sumbar dari tahun ke tahun mengalami kenaikan, di tahun 2022 UMP sumbar sebesar Rp2.512.539, dan UMP Sumbar setahun sebelumnya, tahun 2021 sebesar Rp2.484.041. UMP Sumbar tahun 2020 Rp2.484.041, UMP Sumbar tahun 2019 Rp2.289.220, dan UMP Sumbar tahun 2018 Rp2.119.067. (Via/MMC)