REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mayor Infantri Purnawirawan Isak Sattu mengucapkan permohonan maaf terhadap para korban kasus pelanggaran HAM berat Paniai 2014. Ia berharap para korban meninggal dunia mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan.
Hal tersebut disampaikan Isak dalam pembacaan pleidoi atau nota pembelaan kasus HAM berat Paniai yang menjeratnya pada Senin (28/11/2022) di Pengadilan Negeri Makassar. Isak menjadi satu-satunya terdakwa dalam kasus itu.
"Izinkan saya menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban yang meninggal dunia pada peristiwa tanggal 8 Desember 2014 di Kabupaten Paniai. Semoga korban yang meninggal mendapat tempat terbaik di sisinya. Dan keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan, kesehatan, panjang umur oleh Tuhan," kata Isak dalam persidangan yang digelar secara virtual.
Permintaan maaf Isak juga disampaikan kepada para korban luka dalam peristiwa Paniai 2014. Ia turut mendoakan kepada para korban beserta keluarganya.
"Kepada korban yang terluka beserta keluarganya semoga Tuhan yang maha kuasa menyertai dan memberi kekuatan, kesehatan, keselamatan," ucap Isak.
Isak turut mengutarakan maaf kepada penduduk Bumi Cendrawasih. "Kepada seluruh masyarakat Papua, khususnya Paniai yang Tuhan kasihi dalam nama tuhan Yesus," lanjut Isak.
Selain itu, Isak berharap majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal agar hukumannya diringankan. Yaitu Isak mengaku sudah mengabdi kepada negara selama 37 tahun, usia Isak sudah tua (62 tahun), Isak tulang punggung keluarga di mana belum ada satu pun anaknya yang bekerja. Isak juga menyebut dirinya aktif sebagai pengurus gereja, memiliki tanda bintang kehormatan dan belum pernah dihukum.
"Saya tidak melanggar HAM berat dalam peristiwa paniai tanggal 7 dan 8 Desember 2014. Saya hanya korban difitnah. Saya memohon majelis hakim membebaskan saya dari segala tuntutan, mengembalikan nama baik saya dari segala tuduhan yang tidak pernah saya lakukan," tegas Isak.
Sebelumnya, Mayor Infantri Purnawirawan Isak Sattu dituntut penjara 10 tahun dalam kasus pelanggaran HAM berat Paniai Berdarah. Tim JPU meyakini Isak terbukti bersalah dalam kasus HAM berat Paniai Berdarah yang terjadi pada tahun 2014. Kejahatan yang dilakukan Isak disebut tim JPU pantas digolongkan sebagai kejahatan kemanusiaan.
"Menyatakan terdakwa Mayor Infantri Purnawirawan Isak Sattu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia yang berat berupa kejahatan terhadap kemanusian," kata JPU Emilwan Ridwan dalam persidangan.
Baca juga : Kabareskrim: Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan Tukang Rekayasa Kasus
Tim JPU menuntut Isak karena melanggar dakwaan pertama Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Juncto Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM). Kemudian melanggar dakwaan kedua, Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Juncto Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Peristiwa Paniai Berdarah terjadi pada 8 Desember 2014 di Lapangan Karel Gobai, Enarotali, Kabupaten Paniai. Peristiwa itu terkait dengan aksi personel militer dan kepolisian saat pembubaran paksa aksi unjuk rasa dan protes masyarakat Paniai di Polsek dan Koramil Paniai pada 7-8 Desember 2014. Aksi unjuk rasa tersebut berujung pembubaran paksa dengan menggunakan peluru tajam. Empat orang tewas dalam pembubaran paksa itu adalah Alpius Youw, Alpius Gobay, Yulian Yeimo dan Simon Degei.