Ahad 27 Nov 2022 17:44 WIB

Kemen PPPA Dorong Polisi Tangkap Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Sulsel

Kasus ini terungkap usai video rekaman kekerasan yang dilakukan NN beredar di medsos.

Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar
Foto: Pribadi
Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mendorong kepolisian setempat agar segera menangkap NN (20). NN adalah terduga pelaku kekerasan terhadap anak di Kelurahan Bonto Atu, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.

"Polisi agar segera memburu terduga pelaku dan memprosesnya secara hukum," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar di Jakarta, Ahad (27/1/2022).

Baca Juga

Kasus ini terungkap usai video rekaman kekerasan yang dilakukan NN terhadap korban (RA, 3) beredar di media sosial. Saat ini, NN masih melarikan diri.

Nahar mengatakan dalam kasus ini, NN dan AP (ibu korban) diketahui sering bertengkar. Kemudian NN kerap melampiaskan amarahnya kepada anak AP.

"NN dan AP diduga memiliki hubungan dekat. Namun keduanya sering bertengkar dan pelaku sering melampiaskan ke anak AP," jelas Nahar.

AP akhirnya melaporkan perbuatan NN ke polisi. "Ibu korban telah melaporkan NN ke polisi," kata Nahar.

Nahar mengatakan sejauh ini, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bantaeng melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) telah melakukan penjangkauan terhadap korban dan ibu korban serta berkoordinasi untuk menindaklanjuti kasus ini. Saat ini, korban dan ibunya telah kembali ke Kabupaten Jeneponto, Sulsel, daerah asal mereka.

Lebih lanjut, Nahar mengimbau kepada seluruh masyarakat bahwa KemenPPPA memiliki layanan pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak, yaitu SAPA 129, yang dapat diakses melalui telepon 129 dan WhatsApp 08111-129-129. Masyarakat dapat melaporkan kekerasan yang dilihat maupun dialami ke layanan pengaduan SAPA 129 yang beroperasi selama 24 jam.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement