Jumat 25 Nov 2022 14:15 WIB

Imigrasi Sesalkan UNHCR-IOM tidak Berperan Tangani Pengungsi Rohingya

Pengungsi Rohingya mengalami penolakan oleh masyarakat Lhokseumawe Aceh.

Sejumlah etnis rohingya menunggu kepastian penampungan di dalam drum truk di halaman kantor bupati Aceh Utara, Aceh, Kamis (24/11/2022). Sebanyak 110 pengungsi Rohingya yang terdampar di perairan Desa Lhok, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara pada Selasa (15/11/) diangkut  paksa oleh warga ke kantor bupati Aceh Utara karena kesal tidak ada kepastian pemindahan rohingya dari desa warga.
Foto: ANTARA FOTO/Rahmad
Sejumlah etnis rohingya menunggu kepastian penampungan di dalam drum truk di halaman kantor bupati Aceh Utara, Aceh, Kamis (24/11/2022). Sebanyak 110 pengungsi Rohingya yang terdampar di perairan Desa Lhok, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara pada Selasa (15/11/) diangkut paksa oleh warga ke kantor bupati Aceh Utara karena kesal tidak ada kepastian pemindahan rohingya dari desa warga.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyesalkan sikap The United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) dan International Organization for Migrant (IOM) yang tidak mengambil peran menangani pengungsi Rohingya. "Akibatnya hal ini menimbulkan masalah sosial di Indonesia," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Widodo Ekatjahjana melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (25/11/2022).

Hal tersebut disampaikan Widodo menanggapi kasus penolakan pengungsi Rohingya oleh masyarakat di Lhokseumawe, Aceh Utara, Provinsi Aceh. "UNHCR dan IOM harus mengambil peran dalam penanganan pengungsi yang datang dari luar negeri. Jangan lari dari tanggung jawab dan hanya memberikan sertifikat pengungsi," kata Widodo.

Baca Juga

Imbas dari sertifikat yang dikeluarkan tersebut, katanya, para pengungsi bisa dengan sesuka hati di Indonesia. Hal itu berpotensi menjadi masalah sosial di Indonesia, tegas dia.

Widodo menjelaskan dalam Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Luar Negeri, imigrasi melalui Rumah Detensi Imigrasi berperan melakukan pendataan melalui pemeriksaan dokumen perjalanan, status keimigrasian, dan identitas. Selanjutnya petugas Rumah Detensi Imigrasi berkoordinasi dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui Kantor Komisariat Tinggi Urusan Pengungsi di Indonesia.

Dalam hal penampungan pengungsi yang datang dari luar negeri, imigrasi berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota setempat untuk membawa atau menempatkan pengungsi dari tempat ditemukan ke lokasi penampungan. "Untuk penyediaan hak dasar pengungsi di tempat penampungan seperti air bersih, makan, minum, pakaian, pelayanan kesehatan, dan fasilitas ibadah merupakan tanggung jawab UNHCR dan IOM secara keseluruhan," ujar dia.

Sebelumnya Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Lhokseumawe pada Selasa (24/11/2022) malam melaporkan terjadi penolakan warga atas kedatangan pengungsi Rohingya yang berusaha menerobos pintu pagar dengan merusak kunci dan langsung masuk ke bekas Kantor Imigrasi Lhokseumawe di Puenteut tanpa adanya persetujuan.

Hingga sampai saat ini belum ada informasi lebih lanjut terkait penempatan etnis Rohingya tersebut. Masyarakat di Puentuet masih berjaga di depan bekas gedung Kantor Imigrasi untuk mengantisipasi datangnya kembali rombongan Rohingya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement