REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Polres Sleman menangkap empat pelaku tindak pidana penjualan minuman keras (miras). Keempat pelaku ditangkap di salah satu kos di wilayah Pogung Kidul, Sleman. "Kejadiannya ada di Pogung atau kosan di Blok F Pogung Kidul Mlati," kata Kapolres Sleman AKBP Imam Rifai, di Polres Sleman, Jumat (25/11/2022).
Keempat pelaku yang ditangkap yaitu JAS (21 tahun), YDP (21 tahun), NPWYR (21 tahun), dan IF (21 tahun). Sedangkan satu korban berinisial MF (24 tahun) dinyatakan meninggal dunia. "Untuk korban dengan inisial MF ini berusia 24 tahun yang merupakan mahasiswa," ucapnya.
Keempat pelaku juga diketahui merupakan mahasiswa. Mereka mahasiswa dari berbagai kampus di Yogyakarta. Polisi masih akan mendalami hubungan keempat tersangka dan sejak kapan keempatnya saling mengenal satu sama lain.
Kasus tersebut awalnya diketahui dari laporan adanya orang yang meninggal dunia pada Rabu (23/11/2022) yang diduga keracunan akibat minuman beralkohol. Selanjutnya Satreskrim Sleman melakukan penyelidikan terhadap kejadian tersebut. "Selanjutnya diketahui bahwa korban ternyata meminum minuman beralkohol tidak bermerk pada Senin 21 November 2022 di kost saksi," ungkapnya.
Imam menjelaskan modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu untuk mencari keuntungan lewat berjualan miras oplosan. Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya yaitu satu gelas ukur, satu dirigen cairan etanol foodgrade, dan 60 botol volume 350ml beralkohol yang belum dijual.
Kapolres mengimbau agar masyarakat berpartisipasi dalam menjaga kamtibmas di wilayah hukum Polresta Sleman. Kapolres juga mengimbau agar masyarakat tidak mengoplos, mengkonsumsi, dan memperjualbelikan miras secara sembarangan karena dapat membahayakan keselamatan.