Jumat 25 Nov 2022 08:29 WIB

KSPSI Provinsi Banten Usul UMP 2023 Naik 13 Persen

Pemerintah pusat mengacu Omnibus Law membatasi kenaikan UMP maksimal hanya 10 persen.

Rep: Eva Rianti/ Red: Erik Purnama Putra
Ratusan demonstran yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) berunjuk rasa menolak pengesahan Undang-undang Cipta Kerja di Alun-alun Serang, Banten, Rabu (14/10/2020). Aksi yang dipadati para buruh dari berbagai perusahaan di Banten itu berlangsung damai.
Foto: ASEP FATHULRAHMAN/ANTARA
Ratusan demonstran yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) berunjuk rasa menolak pengesahan Undang-undang Cipta Kerja di Alun-alun Serang, Banten, Rabu (14/10/2020). Aksi yang dipadati para buruh dari berbagai perusahaan di Banten itu berlangsung damai.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Banten mengusulkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Provinsi Banten pada 2023 sebesar 13 persen. Angka itu lebih tinggi tiga persen dari ketentuan pemerintah pusat dengan angka maksimal kenaikan UMP 2023 sebesar 10 persen.

Ketua KSPSI Provinsi Banten, Dedi Sudrajat mengatakan, kenaikan UMP maksimal 10 persen tidak pas dan tidak realistis dilakukan di Banten. Kenaikan 13 persen dinilai lebih masuk akal dengan berlandaskan pada perhitungan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) di Banten.

"Kalau di Banten itu (naik 10 persen) enggak cocok karena di Banten inflasi kita year on year (yoy) kan 5,86 persen, pertumbuhan ekonomi 5,4 persen, sehingga menjadi 11,26 persen. Ditambah lagi dampak kenaikan harga BBM, itu kan 30 persen dibagi 12 jadi 2,5 persen, maka kalau di Banten, dari serikat untuk UMP kita minta kenaikan 13 persen," tutur Dedi kepada Republika di Kota Tangerang, Kamis (24/11/2022).

Dia mengatakan, angka maksimal 10 persen dari pemerintah itu merupakan dampak dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja. Padahal, dia menyebut, amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) diktum ke-7 mengamanatkan, pemerintah menangguhkan kebijakan yang bersifat strategis, dalam hal itu terkait dengan pengusahaan.

"Jadi seharusnya pemerintah tidak menggunakan PP 36 itu sebagai landasan hukum penentuan UMP. Terlepas nanti Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) enggak sanggup dengan kenaikan itu kan ada mekanisme penangguhan dan lain-lain," ucap Dedi.

Dia pun mendesak pemerintah untuk tidak membatasi perusahaan yang mampu melakukan kenaikan upah yang tinggi. Menurut Dedi, perusahaan yang beroperasi di Banten mampu melakukan kenaikan UMP hingga angka belasan persen tersebut.

"Di Banten kan banyak perusahaan yang mampu. Naik 13 persen menurut kami enggak terlalu bermasalah, jadi jangan lah perusahaan yang mampu mengikut yang tida mampu. Sekarang kan tidak ada perusahaan di Banten ke luar Banten karena UMP/UMK tinggi," jelas Dedi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement