Jumat 25 Nov 2022 01:54 WIB

Tiga Orang Pengepul Judi di Tangerang Diringkus

Polres Metro Tangerang Kota meringkus tiga orang pelaku kasus perjudian

Rep: Eva Rianti/ Red: Christiyaningsih
Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus perjudian dengan tiga orang tersangka sebagai pengepul judi, dalam konferensi pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Kamis (24/11/2022).
Foto: Republika/Eva Rianti
Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus perjudian dengan tiga orang tersangka sebagai pengepul judi, dalam konferensi pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Kamis (24/11/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Polres Metro Tangerang Kota meringkus tiga orang pelaku kasus perjudian di wilayah Tangerang, Banten. Polisi masih mengembangkan kasus tersebut dengan mendalami pelaku-pelaku lainnya yang merupakan pemimpin perjudian.

"Dalam kurun waktu dua minggu dari akhir Oktober hingga pertengahan November 2022 kita mengungkap tiga kasus perjudian. Satu kasus terkait judi online slot, satu kasus judi togel hongkong, dan satu kasus judi togel pakong," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam konferensi pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Kamis (24/11/2022). 

Baca Juga

Zain menjelaskan tiga orang pelaku dalam pengungkapan kasus perjudian tersebut yakni AG, N, dan S. Penangkapan dilakukan di dua titik di kawasan Sepatan, Kabupaten Tangerang dan satu titik di wilayah Neglasari, Kota Tangerang. 

"Peran dari tiga tersangka semuanya adalah pengepul. Saat ini kami masih melakukan pengembangan ke (pelaku-pelaku) atasnya. Biasanya pengepul masih ada atasnya kan jadi masih kita kembangkan," tuturnya.

Zain menuturkan dalam melancarkan aksinya para pelaku melakukannya secara kucing-kucingan dengan aparat. Terkait dengan pendapatan atau omzet dari para pelaku, Zain mengatakan masih mendalaminya. 

"Mereka kucing-kucingan dengan petugas, mereka pake handphone secara online di rumah, tidak di tempat umum, tapi di rumah masing-masing. Omzetnya masih kita dalami karena mereka memang sekarang sangat sulit, mereka menyembunyikan dan enggak terbuka sama petugas," terangnya. 

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari pengungkapan kasus tersebut. Antara lain, uang tunai hasil pemasangan judi, handphone, buku tafsir mimpi, serta papan tulis.  Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP Juncto Pasal 45 ayat (2) Juncto 27 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Ancaman hukumannya paling lama enam tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement