Rabu 23 Nov 2022 19:32 WIB

Polisi Gerebek Lokasi Pengoplosan Gas Elpiji di Tangerang, Lima Orang Ditangkap

Pelaku mengaku sudah melakukan pengoplosan sejak

Rep: Eva Rianti/ Red: Teguh Firmansyah
Pengoplosan gas elpiji (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Pengoplosan gas elpiji (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Polres Metro Tangerang Kota menggerebek lokasi pengoplosan gas elpiji subsidi ke nonsubsidi rumahan di kawasan Kampung Melayu Timur, Gang Pelor, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten. Dalam penggerebakan tersebut, lima orang terlibat ditangkap.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, penggerebekan tersebut dilakukan pada Selasa (22/11) sekira pukul 13.00 WIB. "Kita berhasil mengungkap praktik curang niaga bahan bakar gas elpiji," kata Zain kepada wartawan, Rabu (23/11).

Baca Juga

Dari hasil penggerebekan, pihak kepolisian menyita sebanyak 135 tabung kosong ukuran 3 kilogram (kg), 97 tabung ukuran 12 kg yang sudah diisi, dan 10 tabung ukuran 12 kg kosong. Kemudian, 18 tabung ukuran 3 kg yang masih isi serta tiga selang regulator dan mobil bak terbuka untuk antarjemput sebagai barang bukti.

"Para pelaku memindahkan isi tabung gas 3 kilogram ke dalam tabung gas 12 kilogram dan sudah berjalan selama empat bulan. Modus operandi pemindahan isi tabung gas elpiji itu, para pelaku mengaku belajar dari YouTube dan otodidak," ujar Zain.

Ada lima pelaku yang ditangkap dalam penggerebekan kasus tersebut, yakni berinisial K, MY, H, MT, dan AM. Peranan kelima pelaku beragam dalam melancarkan upaya pengoplosan gas elpiji.

"Mereka terdiri dari pemilik atau otak pelaku, kuli angkut sampai sopir yang mengantarkan tabung-tabung untuk dijual kembali. Selama empat bulan beroperasi, mereka sudah meraup untung sebesar Rp200 juta," tuturnya.

Para pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 62 ayat (1) Juncto Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 ayat (2) Juncto Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Zain menegaskan kepada masyarakat agar tidak ada lagi oknum berbuat curang dengan melakukan pengoplosan gas elpiji subsidi ke gas elpiji non subsidi. Pasalnya, selain terancam hukuman penjara selama enam tahun, juga dapat mengakibatkan meledaknya gas saat pengoplosan serta dapat merugikan masyarakat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement