REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah menyiapkan tanggapan dan jawaban atas gugatan yang diajukan anggota Polri Bambang Kayun Bagus PS. Lembaga antirasuah ini pun optimistis akan memenangkan gugatan itu lantaran memiliki bukti yang kuat dalam penetapan status tersangka terhadap Bambang.
"KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka tentu setelah sebelumnya memiliki alat bukti yang cukup," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (23/11/2022).
"Kami akan buktikan bahwa seluruh proses penyidikan perkara tersebut telah sesuai mekanisme hukum," imbuhnya
Ali mengeklaim pihaknya tidak melanggar aturan dalam menetapkan Bambang sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerimaan suap. KPK yakin hakim akan menolak gugatan Bambang.
"Praperadilan tempat ajang uji dan kontrol atas proses penanganan perkara yang dilakukan oleh penegak hukum, namun demikian kami sangat yakin permohonan tersebut akan ditolak hakim yang memeriksa perkara praperadilan tersebut," tutur dia.
Sebelumnya, seorang anggota Polri bernama Bambang Kayun Bagus PS menggugat KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka. Gugatan itu dia ajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara yang digugat Bambang berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Dalam gugatannya Bambang menyebut, KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka karena diduga menerima hadiah atau janji saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada 2013 sampai dengan 2019. Uang itu disebutkan berasal dari Emylia Said dan Hermansyah.
Selain itu, Bambang juga meminta hakim praperadilan untuk memerintahkan KPK mencabut upaya pemblokiran seluruh rekeningnya. Sebab, Bambang mengeklaim telah mengalami kerugian akibat statusnya sebagai tersangka oleh KPK.
"Perbuatan termohon yang menetapkan pemohon selaku tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis atau bertentangan dengan hukum yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp 25 juta per bulan terhitung mulai Oktober hingga diajukannya permohonan ini," demikian dikutip dari gugatan tersebut.