Rabu 23 Nov 2022 17:01 WIB

Tukang Bangunan di Mojokerto Cabuli Anak Kandungnya

Pelaku sudah berkali-kali mencabuli dan menyetubuhi putri sulungnya sejak usia TK.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Christiyaningsih
Ilustrasi pelecehan seksual. Pelaku sudah berulang kali mencabuli dan menyetubuhi putri sulungnya sejak usia TK.
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi pelecehan seksual. Pelaku sudah berulang kali mencabuli dan menyetubuhi putri sulungnya sejak usia TK.

REPUBLIKA.CO.ID, MOJOKERTO -- Tukang bangunan berinisial RAS (39) tega mencabuli dan memperkosa putri kandungnya yang baru berusia 10 tahun. Warga Kecamatan Trawas, Mojokerto itu berdalih melakukan perbuatan bejat tersebut karena tak dilayani istrinya. RAS sehari-hari tinggal serumah bersama istri dan dua anaknya yang baru berusia 10 tahun dan 5 tahun.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Gondam Prienggondhani mengungkapkan, RAS sudah berkaki-kali mencabuli dan menyetubuhi putri sulungnya tersebut. Bahkan sejak sang anak masih duduk di bangku sekolah TK. Perbuatan asusila itu terakhir kali dilakukan pelaku di salah satu kamar rumahnya pada Ahad (13/11/2022).

Baca Juga

"Benar terjadi pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan bapak terhadap anak kandungnya. Hasil pemeriksaan, perbuatan itu dilakukan pelaku sejak korban usia 5 tahun atau masih TK yakni sejak 2017," kata Gondam, Rabu (23/11/2022).

Terungkapnya perbuatan tersebut karena korban merasa jengah dengan perbuatan ayah kandungnya, yang kemudian mengadukan kepada sang ibu. Ibu korban kemudian melapor kejadian tersebut ke Polres Mojokerto. Setelah menerima laporan dan mengantongi alat bukti yang cukup, polisi langsung meringkus RAS di rumahnya.

Tersangka RAS mengaku mencabuli dan memerkosa putri sulungnya lantaran sakit hati dengan istrinya yang diduga berselingkuh. Selain itu, tukang bangunan ini juga tak pernah dilayani istrinya setiap ingin berhubungan suami istri. "Kemudian pelaku melampiaskan kepada putrinya. Pelaku mengancam akan mencubit korban jika menolak," ujarnya.

Akibat perbuatannya, RAS harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto. Ia dijerat dengan pasal 81 ayat (2) dan (3), serta pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga karena pelaku merupakan orang tua kandung korban.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement