Rabu 23 Nov 2022 05:30 WIB

Diperiksa Medis, Tahanan Polisi Kabur dari Rumah Sakit

Pelaku menjalani isolasi di RS karena terpapar Covid-19.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Teguh Firmansyah
Seorang tahanan polisi kabur saat diperiksa medis di RS Bhayangkara Bandar Lampung, Selasa (22/11/2022).
Foto: Polda Lampung
Seorang tahanan polisi kabur saat diperiksa medis di RS Bhayangkara Bandar Lampung, Selasa (22/11/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUMG -- Tahanan polisi melarikan diri saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung Jl Pramuka Bandar Lampung, Selasa (22/11/2022). Saat ini, aparat masih memburu tersangka kasus pencurian tersebut.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol  Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, tersangka berinisial B (20 tahun), warga Desa Rusabah, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran, Lampung. Sejak 19 November 2022, telah dilakukan penahanan. Namun, sebagai syarat untuk masuk sel tahanan Polda Lampung, perlu dilakukan pemeriksaan kesehatan dan Swab Antigen. Ternyata tersangka B dinyatakan Positif Covid. Sehingga harus dilakukan perawatan di RS. Bhayangkara Polri Polda Lampung.

Baca Juga

Pandra mengatakan, saat akan dilakukan perawatan, tersangka B telah dilakukan penjagaan sesuai SOP oleh personel Subdit 3 Jatanras Direskrimum Polda Lampung. Tersangka B, dilakukan perawatan di ruang isolasi RS Bhayangkara terpisah dari pasien lainnya, dan saat itu petugas jaga harus menjaga jarak aman dari tersangka B, agar tidak tertular Covid-19.

“Kesempatan situasi tersebut, digunakan tersangka B untuk melarikan diri dari RS Bhayangkara dengan melepas ikatan tangannya, dan kabur dari ruang perawatan,” kata Kombes Pol Z Pandra Arsyad di Bandar Lampung, Selasa (22/11/2022).

Pandra menambahkan, saat ini Ditreskrimum Polda Lampung sudah membentuk tim gabungan untuk pengejaran dan penangkapan kepada pelaku yang melarikan diri.

Menurut dia, saat ini personil yang ditugaskan menjaga tahanan di RS Bhayangkara, tengah dilakukan penyelidikan dan pendalaman oleh Bid Propam Polda Lampung, untuk mengetahui ada unsur kelalaian atau hal lainnya. "Jika terbukti melanggar aturan SOP, terhadap personil tersebut akan diberikan sanksi,” kata Pandra.

Polda Lampung juga telah menerbitkan DPO terhadap tersangka B, dan sudah menginformasikan kepada pihak keluarga atas sakitnya yang terpapar Covid-19. Kemudian polisi berharap  pada keluarga untuk meminta tersangka menyerahkan diri sebagai wujud kegiatan kemanusiaan, dimana tersangka sedang dalam masa perawatan yang akan berdampak pada masyarakat menularkan virus.

Diketahui sebelumnya, tersangka B ini terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) jambret HP milik korban Ricki Ardian di Jalan Dokter Susilo dekat Graha Gading Kelurahan Sumur Batu,  bersama dua orang tersangka lainnya inisial A dan AF.

Tersangka B bersama dua orang lainnya inisial A dan AF diancam dengan persangkaan Pasal 365 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Diimbau kepada keluarga atau kerabat tersangka, apabila mengetahui keberadaan tersangka B agar dapat diserahkan kepada kepolisian, serta kepada tersangka ditegaskan segera menyerahkan diri, sebelum petugas melakukan tindakan tegas dan terukur.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement