REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Barat mengadakan kegiatan Gebyar Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Sport Jabar, Arcamanik, Kota Bandung, Selasa (22/11).
Dalam kegiatan ini Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum, memberikan 1000 NIB secara langsung kepada pelaku usaha yang hadir. Kegiatan Gebyar NIB tidak hanya berlokasi di Kota Bandung saja, tetapi secara serentak juga dilakukan di Kabupaten/Kota di seluruh Jawa Barat.
"UMK sedang dimanjakan oleh pemerintah Jabar. Sampai 2023, targetnya 1 juta NIB bisa diberikan ke UMK kan sesuai jabatan kami yang tinggal 1 tahun lagi jadi kami minta bantuan ke bupati/walikota untuk buat program serupa memberi NIB ke UMK," ujar Uu Ruzhanul kepada wartawan.
Uu mengatakan, pemerintah Jabar ingin ekonomi masyarakat Jabar meningkat. Tapi tak hanya meningkat tapi ingin adil dan merata juga. Agar, jangan sampai yang menikmati ekonomi masyarakat itu-itu saja dan daerah itu saja.
"Maka berbagai macam inovasi dibuat termasuk desa wisata, satu Desa satu produk dan program untuk UMK. Karena UMK ini dianggap hal yang ampuh dalam meratanya ekonomi dan adilnya ekonomi," katanya.
UMK ini, kata dia, sebuah sistem bisnis yang pemiliknya banyak dan mereka tidak punya network atau hubungan satu sama lain. Jadi saat krisis mereka kuat karena tak ada hubungan satu sama lainnya. Selain itu UMK terbukti tahan dalam berbagai kondisi.
Saat ini, kata dia, banyak perusahaan di Jabar yang sistemnya franchise atau waralaba. Bahkan minimarket pun sampai ke desa-desa. Pemerintah bukan tidak setuju adanya waralaba sampai ke desa karena semua punya hak. "Tapi pemerintah kan wajar kalau ingin melindungi UMK makanya ada beberapa kemudahan baik dari legalitas termasuk nomor induk perusahaan ini," kata Uu.
Dengan memiliki NIB, kata dia, UMK akan memiliki beberapa keuntungan. Yakni, akan tercatat, bisa aktif, permodalan begitu mudah dan keuntungan yang lainnya. "Saya berharap Bupati Walikota mengikuti provinsi peduli pada UMK melahirkan ataupun menguatkan dengan cara bimbingan pada UMK. Karena mereka berbeda dengan perusahaan besar mereka kurang paham masalah permodalan dan lainnya maka pemerintah punya kewajiban mencerahkan kepada mereka dengan kegiatan ini," paparnya.
Sementara menurut Kepala DPMPTSP, Noneng Komara Nengsih, Gebyar NIB kali ini merupakan kick off dari seluruh rangkaian kegiatan Gebyar NIB yang dilakukan oleh Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat.
Kegiatan Gebyar NIB, kata dia, sudah dimulai sejak awal tahun 2022 yang diawali dengan roadshow yang dilakukan oleh Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat ke 7 Kabupaten/Kota di Jawa Barat."Sampai dengan saat ini sudah 511.000 NIB bagi pelaku usaha UMK yang telah diterbitkan melalui aplikasi online single submission (OSS)(data per 15 Nov 2022).
Kegiatan fasilitasi pembuatan NIB bagi para pelaku UMK, kata dia, tidak hanya dilakukan oleh Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat tetapi juga oleh seluruh Dinas PMPTSP di tingkat Kabupaten/Kota di Jawa Barat. Dalam melakukan Gebyar NIB ini, Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat melakukan kolaborasi dengan berbagai institusi baik itu perbankan, BUMN/BUMD, asosiasi ataupun dinas terkait yang memiliki UMK atau UMKM binaan.